
Tanah Bumbu, Lenterakalimantan.net – Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga RT 06 Dusun II Desa Sejahtera Mulia dengan PT Arutmin Indonesia Satui.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Tanah Bumbu, Gunung Tinggi, Batulicin, Sabtu (19/10/2024), tersebut menjadi wadah bagi warga dan pihak perusahaan untuk menyampaikan persoalan terkait status kepemilikan lahan serta tuntutan ganti rugi.
RDP dihadiri seluruh anggota Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu, Camat Satui, Danramil 1022-04 Satui, Kapolsek Satui, Kepala Desa Sejahtera Mulia, perwakilan masyarakat, serta manajemen PT Arutmin Indonesia Satui.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan harus dilakukan secara terbuka dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
DPRD juga menekankan bahwa fungsi pengawasan lembaga legislatif diperlukan untuk memastikan hak-hak warga tetap terlindungi di tengah aktivitas perusahaan pertambangan.
“Kami di DPRD hadir sebagai jembatan. Kami minta PT Arutmin kooperatif, terbuka soal dokumen dan batas lahan. Hak warga harus jelas dan kompensasi harus adil,” tegasnya di ruang rapat.
Adapun persoalan utama yang disampaikan warga mencakup dua hal, yakni kejelasan status kepemilikan lahan serta tuntutan ganti rugi yang dinilai layak dan sesuai dengan hak masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, DPRD Tanah Bumbu mendorong pembentukan Tim Verifikasi Lapangan bersama. Tim ini nantinya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, masyarakat, serta pihak perusahaan.
Tim tersebut diharapkan dapat melakukan pengukuran ulang terhadap batas-batas lahan di lapangan sekaligus memastikan kejelasan status tanah yang menjadi objek sengketa.
Melalui mediasi ini, DPRD Tanah Bumbu berharap persoalan antara warga Desa Sejahtera Mulia dan PT Arutmin Indonesia Satui dapat diselesaikan secara damai, transparan, serta mengedepankan prinsip win-win solution, sehingga hak masyarakat dan kepentingan semua pihak dapat terakomodasi.

