TANAH BUMBU, Lenterakalimantan.net – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah pencabutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari daftar prioritas tahun 2026.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna masa sidang ketiga, rapat ke-16, yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (20/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, unsur Forkopimda, kepala SKPD, instansi vertikal, perbankan, insan pers, dan tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Sekretariat DPRD membacakan rancangan keputusan pimpinan DPRD terkait perubahan atas keputusan mengenai penetapan Propemperda Tahun 2026. Melalui keputusan itu, satu judul Raperda, yakni perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dikeluarkan dari daftar prioritas tahun 2026.

Sambutan Bupati Tanah Bumbu yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu saat ini dijabat oleh M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa Propemperda merupakan pedoman bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam merencanakan pembentukan peraturan daerah sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, setiap rancangan peraturan daerah harus didukung kesiapan materi muatan, data pendukung, serta tahapan penyusunan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tiga Pertimbangan Penarikan Raperda

Dalam sambutan tersebut dijelaskan, usulan penarikan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan didasarkan pada hasil evaluasi dan koordinasi teknis bersama perangkat daerah.

Pertama, pemutakhiran dan verifikasi data lahan yang masih memerlukan penyempurnaan, terutama terkait lokasi, luas, batas lahan, serta informasi spasial pendukung.

Kedua, kesiapan tahapan pelaksanaan dan dukungan anggaran. Kegiatan pemetaan serta validasi data membutuhkan waktu dan pendanaan yang memadai agar dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan teknis.

Ketiga, penyempurnaan materi muatan dan kepastian pelaksanaan agar perubahan peraturan daerah nantinya dapat diterapkan secara jelas dan efektif.

Meski Raperda tersebut ditarik dari daftar Propemperda Tahun 2026, pemerintah daerah menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tetap menjadi perhatian penting dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan usaha tani di Tanah Bumbu.

Pemerintah daerah juga membuka peluang agar rancangan tersebut dapat kembali diusulkan dalam Propemperda berikutnya setelah kesiapan substansi, data pendukung, dan kebutuhan pelaksanaannya terpenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui rapat paripurna ini, pemerintah daerah berharap koordinasi dan kerja sama dengan DPRD terus terjaga, sehingga pembentukan peraturan daerah dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya Kabupaten Tanah Bumbu yang semakin maju, makmur, dan beradab.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin Ustaz Lukman Hakim dari Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu.