JAKARTA, LENTERAKALIMANTAN.NET – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, mulai memperketat ruang gerak investor yang mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Langkah ini ditegaskan lewat komitmen penyelarasan pertumbuhan ekonomi berbasis investasi dengan kesejahteraan masyarakat setempat.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, saat membuka Dialog Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLB) di Hotel Grand Mercure Jakarta, Kamis (16/7/2026). Agenda ini sekaligus dirangkai dengan Forum Koordinasi Investor, DPRD, dan Pemkab Murung Raya 2026.
Saat ini, Kabupaten Murung Raya tengah menjadi magnet investasi yang mengalami perkembangan pesat. Berbagai modal asing maupun domestik masuk ke sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, pariwisata, UMKM, hingga infrastruktur.
“Kami sangat menyambut kehadiran para investor. Dampaknya sangat luas, mulai dari pembukaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan PAD, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Heriyus dalam sambutannya.
Meski menyambut baik arus modal, Heriyus menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar mahal oleh kerusakan ekologi dan kemiskinan struktural. Ia menolak keras adanya jurang pemisah antara kemajuan korporasi dan kondisi sosial masyarakat sekitar.
“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan aspek sosial dan lingkungan. Kita menolak kondisi perusahaan maju pesat sementara masyarakat sekitar tertinggal, atau alam rusak akibat praktik usaha yang tidak bertanggung jawab,” tegas Heriyus di hadapan perwakilan BUMN, BUMD, dan asosiasi pengusaha.
Sebagai solusinya, Pemkab bersama DPRD menginisiasi Ranperda TJSLB. Payung hukum ini dirancang untuk mengintegrasikan dana tanggung jawab sosial perusahaan agar mendukung program prioritas daerah secara tepat sasaran, mulai dari pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, pendidikan, kesehatan, hingga pelestarian lingkungan.
Heriyus juga menepis kekhawatiran pelaku usaha bahwa regulasi ini akan menjadi beban baru. Menurutnya, Ranperda TJSLB justru berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Ini bukan instrumen yang memberatkan pengusaha. Ini justru menjadi landasan kokoh bagi kemajuan bersama antara daerah dan dunia usaha,” tambahnya.
Dalam pandangan Heriyus, akselerasi daerah tidak bisa hanya bertumpu pada pundak pemerintah. Dibutuhkan sinergi tiga pilar yang kokoh: pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, DPRD sebagai legislator dan pengawas, serta dunia usaha sebagai penggerak roda ekonomi.
“Kolaborasi ketiga pilar ini kunci mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Tanpa dukungan bersama, target yang kita cita-citakan sulit tercapai,” jelasnya. Melalui dialog publik ini, ia berharap keluhan terkait kendala investasi dan perizinan bisa diselesaikan bersama demi menjaga iklim usaha yang kondusif.
Senada dengan Bupati, Plt Sekda Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, menambahkan bahwa dialog publik ini adalah langkah transparan untuk menghasilkan produk hukum yang berpihak pada kepentingan publik.
“Kita menyusun Perda yang benar-benar untuk kepentingan umum, sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan dunia usaha,” ujar Sarwo.
Kegiatan dialog publik yang berlangsung selama satu hari ini dianggarkan melalui DPA Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal (DPMPTSP) Kabupaten Murung Raya. Agenda strategis ini dihadiri oleh 61 peserta undangan yang mencakup unsur pemerintah, anggota legislatif, pelaku investor, serta pemangku kepentingan terkait.












