BANJARBARU — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mulai melibatkan para purna tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perumusan arah kebijakan pembangunan daerah. Melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kalsel di Banjarbaru, Rabu (22/7/2026), Pemprov Kalsel resmi menghimpun gagasan dan rekam jejak pengalaman para mantan birokrat tersebut.
Langkah ini diambil untuk memanfaatkan keahlian serta pengalaman panjang para purna tugas yang dinilai masih memiliki dedikasi tinggi terhadap kemajuan Banua.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Dinansyah, menegaskan bahwa purna tugas bukanlah akhir dari kontribusi birokrasi. Fondasi pembangunan Kalsel saat ini tak lepas dari kerja keras para pensiunan semasa aktif.
“Memasuki masa purna tugas bukan berarti berakhirnya peran Bapak dan Ibu sekalian dalam membangun Kalimantan Selatan. Para pensiunan ASN tetap menjadi bagian dari keluarga besar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Dinansyah menyampaikan amanat Sekda Kalsel.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Noryadi, menjelaskan bahwa forum diskusi ini difokuskan sebagai ruang kolaborasi konkret antara PWRI dan Pemprov Kalsel. Seluruh poin evaluasi, gagasan strategis, hingga masukan terkait peningkatan kualitas pelayanan kepegawaian bagi purna tugas akan dirumuskan secara sistematis.
“Hari ini kita melaksanakan FGD dengan PWRI. Tentu melalui kegiatan ini kami berharap ada kolaborasi kuat. Berbagai masukan positif yang dihimpun akan kami rumuskan menjadi rekomendasi dan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan,” ujar Noryadi.
Melalui FGD ini, Pemprov Kalsel menargetkan terciptanya wadah evaluasi berkala. Pengalaman teknis dan pemahaman mendalam para purna tugas di ranah birokrasi diharapkan dapat mengakselerasi program pembangunan daerah sekaligus memangkas hambatan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.












