TABALONG, LENTERAKALIMANTAN.NET— Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, bersama Kepolisian Resor Tabalong bakal memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah tegas ini diambil setelah tim gabungan menemukan maraknya praktik pembelian berulang (pelangsiran) hingga penggunaan tangki modifikasi selama evaluasi kebijakan pengendalian BBM.
“Polres Tabalong siap mendukung pengawasan bersama instansi terkait guna menciptakan distribusi BBM yang tertib dan adil bagi masyarakat,” kata Kepala Seksi Humas Polres Tabalong, Inspektur Satu Heri Siswoyo, mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, Jumat, 31 Juli 2026.
Temuan tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Pengendalian Distribusi BBM yang dipimpin oleh Bupati Tabalong Ir. H. Noor Rifani di Aula BPKAD Kabupaten Tabalong, Jumat pagi, 31 Juli 2026. Rapat ini digelar setelah kebijakan pengendalian distribusi berjalan selama 24 hari sejak diluncurkan pada 7 Juli 2026.
Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, tim pengawas menemukan indikasi kuat kecurangan. Kendaraan roda dua tercatat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite hingga 5–7 kali dalam sehari, sedangkan kendaraan roda empat mencapai 2–3 kali sehari.
Selain fenomena pelangsiran, petugas mendapati pelanggaran lain seperti:
-
Penggunaan Wadah Ilegal: Pembelian menggunakan jerigen dan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
-
Ketidakdisiplinan Jam Operasional: Pelayanan SPBU belum konsisten mengikuti jam buka yang disepakati (pukul 06.00 atau 08.00 WITA).
-
Kemacetan Lalu Lintas: Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang mengular hingga mengganggu kelancaran jalan umum.
-
Spekulasi Harga Eceran: Penjualan kembali Pertalite di tingkat eceran dengan harga melonjak mendekati, bahkan setara dengan harga Pertamax.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Pemkab Tabalong menyepakati aturan pembatasan baru yang berlaku efektif mulai Senin, 3 Agustus 2026.
Dalam aturan anyar ini, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp70.000,00 per pelayanan. Sementara untuk kendaraan roda empat, batas maksimal ditetapkan Rp200.000,00 dengan wajib menggunakan barcode sesuai nomor polisi kendaraan. Kedua jenis kendaraan tersebut hanya diizinkan mengisi BBM sebanyak satu kali dalam sehari.
Pengelola SPBU diwajibkan menolak tegas pelayanan terhadap kendaraan ber-tangki modifikasi maupun pembeli yang membawa jerigen tanpa izin. SPBU juga dituntut melacak pola transaksi berulang untuk menghentikan praktik pelangsiran.
Bupati Tabalong menegaskan Pemkab akan menerbitkan aturan tertulis yang lebih mengikat. Sementara itu, Pertamina Patra Niaga diminta bertindak aktif melakukan verifikasi dan memberikan sanksi tegas—mulai dari teguran hingga sanksi administratif—bagi SPBU yang membandel.
Pengawasan lapangan terpadu akan ditingkatkan secara berkala. Pemkab Tabalong menjadwalkan evaluasi ulang dalam waktu 30 hari ke depan guna mengukur efektivitas kebijakan, khususnya dalam mengurai antrean dan memberantas kecurangan.
Kepolisian mengimbau warga untuk turut serta mengawasi alokasi BBM bersubsidi ini. “Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penyalahgunaan atau tindak pidana terkait distribusi BBM, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar IPTU Heri Siswoyo.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan kepala dinas terkait, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mochammad Zainal Arifin, Kepala DKUPP Ir. Soleh, Kepala DKPPP Fahrul Raji, Kepala Dinas Perhubungan Tumbur Parulian Manalu, Pasi Intel Kodim 1008/Tabalong Kapten Inf. Uung Sutandi, KBO Sat Intelkam Polres Tabalong IPDA Suherman, Satgas Pangan, Tim TPPD, serta seluruh pengelola SPBU se-Kabupaten Tabalong.











