MABUUN, LENTERAKALIMANTAN.NET— Kepolisian Resor (Polres) Tabalong menangkap seorang pria berinisial HAR (27) atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan secara sengaja di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Pelaku diciduk di kediamannya di Jalan Pertamina pada Senin malam, 24 Agustus 2026, setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, mengonfirmasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo tersebut.

“Pelaku mengakui membakar lahan menggunakan puntung rokok dengan alasan iseng, sekadar mencoba-coba apakah lahan tersebut dapat terbakar atau tidak,” ujar Iptu Heri Siswoyo dalam keterangannya.

Peristiwa kebakaran ini melahap lahan milik warga seluas 2.500 meter persegi di Komplek Swadarma Lestari Blok D, RT 11/RW 04, Kelurahan Mabuun pada Minggu siang, 23 Agustus 2026. Kobaran api yang sempat meluas berhasil dipadamkan oleh personel gabungan Polres Tabalong, Tim INAFIS, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabalong.

Jejak pelaku terungkap berkat rekaman CCTV milik warga yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, HAR terlihat mengendarai sepeda motor matik dengan mengenakan kaos hitam dan celana pendek. Ia sengaja berhenti di pinggir jalan untuk menyalakan api sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Saat diperiksa dan diperlihatkan bukti visual tersebut, HAR tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor matik milik pelaku

  • Rekaman video CCTV di lokasi kejadian

  • 1 unit telepon genggam warna hitam

  • Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi

  • 1 kotak rokok kosong dan 1 buah korek gas warna biru

Atas perbuatan iseng yang membahayakan keselamatan umum tersebut, HAR kini ditahan di Mapolres Tabalong untuk menjalani penyidikan intensif. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 308 KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang maupun jiwa.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terutama saat kondisi cuaca yang memicu penyebaran api secara cepat. Pihak kepolisian juga meminta warga aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polisi 110.