PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET
Ratusan keluarga di pedalaman Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menghadapi krisis ekonomi menyusul pemutusan hubungan kerja terhadap 775 pegawai honorer. Kebijakan penataan aparatur sipil negara (ASN) ini berdampak langsung pada ribuan jiwa yang kehilangan sumber penghidupan utama.
Keputusan tersebut memicu kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat akar rumput. Publik menilai kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN seharusnya diimbangi dengan langkah antisipatif dari pemerintah daerah setempat guna meredam dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Hingga saat ini, belum ada skema perlindungan sosial atau program transisi ketenagakerjaan yang disiapkan secara konkret oleh otoritas daerah bagi para mantan tenaga honorer tersebut.
Berdasarkan estimasi rata-rata jumlah tanggungan keluarga, pemberhentian 775 tenaga honorer ini berimbas pada lebih dari 2.250 anak dan istri. Hilangnya penghasilan tetap memaksa sebagian keluarga mengubah pola hidup secara drastis demi bertahan hidup.
Salah seorang mantan tenaga honorer yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa keluarganya terpaksa tinggal di ladang yang jauh dari permukiman warga setelah kehilangan pekerjaan.
“Dampak dari pemutusan kerja pegawai honorer hingga hari ini, keluarga saya cuma tinggal di ladang yang jauh dari pemukiman penduduk. Anak-anak terpaksa harus berjalan kaki menempuh perjalanan jauh turun ke sekolah,” ujarnya dengan nada bergetar.
Kondisi tersebut memunculkan persoalan baru di bidang pendidikan dan kesejahteraan anak. Jarak tempuh yang jauh dari permukiman ke fasilitas pendidikan formal memperberat beban psikologis maupun fisik anak-anak usia sekolah di wilayah tersebut.
Secara yuridis, penataan tenaga honorer merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk mewujudkan birokrasi yang lebih profesional dan efisien sesuai regulasi kepegawaian negara. Namun, praktisi kebijakan publik menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawal dampak turunan dari kebijakan tersebut.
Ketiadaan program alih profesi, jaring pengaman sosial, maupun pelatihan keterampilan bagi warga yang terdampak dikhawatirkan dapat memicu lonjakan angka pengangguran terbuka dan kemiskinan ekstrem di tingkat lokal.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tanggap darurat guna memulihkan stabilitas ekonomi keluarga terdampak, sekaligus mencegah lahirnya persoalan sosial jangka panjang di Bumi Tira Tangka Balang.
(Muslim)


