BANJARBARU, LENTERAKALIMANTAN.NET— Sebanyak 6.189 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 51 narapidana di antaranya dapat dipastikan langsung menghirup udara segar setelah menerima Remisi Umum II.
Surat Keputusan (SK) Remisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru. Penyerahan SK disaksikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel Erwedi Supriyatno, jajaran jajaran jajaran jajaran Forkopimda Kalsel, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel M. Syarifuddin, serta jajaran pejabat daerah dan instansi terkait.
“Saya berharap remisi ini bukan sekadar dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Gubernur H. Muhidin dalam sambutannya di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Senin.
Ia menekankan bahwa momentum Hari Kemerdekaan ke-81 ini harus dijadikan semangat untuk membuka lembaran baru. Menurutnya, sistem pemasyarakatan yang tepat adalah yang menempatkan pembinaan sebagai proses utama untuk membantu warga binaan berintegrasi kembali ke masyarakat.
Gubernur Muhidin juga memberikan pesan mendalam khusus kepada anak binaan agar tidak patah semangat. “Jangan pernah merasa masa depan telah berakhir. Usia muda adalah kesempatan yang sangat panjang untuk belajar, berkembang, dan meraih cita-cita,” tuturnya.
Dalam laporannya, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Erwedi Supriyatno, membeberkan gambaran teknis dan kondisi objektif unit pemasyarakatan di wilayahnya. Saat ini, terdapat 18 Satuan Kerja Pemasyarakatan di Kalsel—terdiri atas 8 Lapas, 1 LPKA, 6 Rutan, dan 3 Bapas—yang tengah menghadapi tantangan over kapasitas hingga 99 persen.
“Dari kapasitas ideal yang tersedia untuk 4.382 orang, kini jumlah penghuni mencapai 8.716 orang,” jelas Erwedi.
Erwedi merincikan, sebanyak 6.056 narapidana memperoleh Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana). Sementara itu, Remisi Umum II (pengurangan seluruhnya) diberikan kepada 133 orang—dengan rincian 51 orang langsung bebas dan 82 orang lainnya masih harus menjalani kurungan pengganti denda/subsider.
Untuk kategori anak binaan, 9 anak memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) I dan 1 anak menerima PMP II. Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Selain remisi reguler, apresiasi juga diberikan kepada narapidana yang berkontribusi aktif dalam program khusus. “Ada pula narapidana yang mendapat Remisi Tambahan, yakni 18 orang sebagai Pemuka dan 1 orang dari kegiatan Donor Darah,” imbuh Erwedi.
Erwedi mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Kalsel, aparat penegak hukum, dan para mitra kerja atas kolaborasi yang terbangun dalam menyukseskan program pembinaan dan reintegrasi sosial di wilayahnya.
Rangkaian acara peringatan di Lapas Banjarbaru tersebut ditutup dengan unjuk kebolehan warga binaan, penyerahan cenderamata berupa lukisan Pasar Terapung karya warga binaan, serta peninjauan pameran hasil karya Lapas se-Kalsel oleh Gubernur Muhidin dan jajaran Forkopimda.
(Adpim/Lenka)

