PURUK CAHULENTERAKALIMANTAN.NET-

Warga Desa Danau Usung, Kabupaten Murung Raya, kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota Puruk Cahu sekadar untuk mengurus Kartu Keluarga, atau Akta Kelahiran. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Murung Raya resmi mendigitalisasi layanan administrasi kependudukan di tingkat desa melalui aplikasi “PADUKA MURA” (Pelayanan Administrasi Kependudukan Murung Raya).

Inovasi pelayanan publik yang mengusung prinsip Mudah, Cepat, Dekat, dan Akurat ini dirancang untuk memotong birokrasi dan mendekatkan akses dokumen sipil langsung ke tengah permukiman warga.

Kepala Desa Danau Usung, Rahmat, S.Pd., menyambut positif terobosan strategis ini. Ia menilai hadirnya layanan berbasis digital di tingkat desa menjadi solusi konkret atas kendala geografis dan efisiensi waktu yang selama ini dihadapi masyarakat setempat.

“Kami dari Pemerintah Desa Danau Usung sangat mengapresiasi langkah cepat dan bijak dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Dukcapil. Dengan hadirnya ‘PADUKA MURA’ di desa, pelayanan menjadi lebih dekat, efisien, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Rahmat pada, Jumat (21/8/26)

Menurut Rahmat, pemangkasan birokrasi ini memberikan kepastian hak sipil bagi setiap warga agar memperoleh dokumen kependudukan secara adil tanpa hambatan jarak.

Inisiatif ini juga menjadi bagian dari pilar program MURA HEBAT: Maju dan Sejahtera yang dicanangkan oleh Bupati Heriyus, S.E. bersama Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, S.HI., M.H. Pelaksanaan teknis di lapangan turut didukung oleh jajaran Dukcapil yang diwakili oleh Rahimad.

Dengan ditunjuknya Desa Danau Usung sebagai salah satu desa perintis, wilayah ini diproyeksikan menjadi percontohan (pilot project) bagi desa-desa lain di Kabupaten Murung Raya dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang humanis, profesional, dan inklusif.

(Muslim)