
BANJARMASIN — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Perselisihan pasangan suami istri (pasutri) di sebuah warung kawasan Jalan Sutoyo S, RT 07, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, berhasil diredam petugas Polsek Banjarmasin Tengah pada Senin, 10 Agustus 2026. Intervensi cepat kepolisian mencegah keributan tersebut meluas menjadi gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Aksi sigap ini bermula dari laporan warga sekitar yang resah melihat percekcokan berlanjut di ruang publik. Menindaklanjuti aduan tersebut, personel Polsek Banjarmasin Tengah langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memisahkan kedua pihak. Petugas kemudian mengambil langkah mediasi secara kekeluargaan di tempat.
Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Adi Harry Sucahyo, mengonfirmasi bahwa mediasi berjalan lancar dan kedua pihak sepakat menyudahi perselisihan tanpa menempuh jalur hukum.
“Alhamdulillah kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Kami imbau agar setiap permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin dan komunikasi yang baik,” ujar Ipda Adi Harry Sucahyo melalui keterangan resminya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Langkah responsif ini merupakan bagian dari penguatan Harkamtibmas sekaligus pengejawantahan program Commander Wish Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin, yaitu “Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan”. Melalui pendekatan humanis dan pemecahan masalah di tingkat tapak (problem solving), kepolisian berupaya menjaga kondusivitas serta memberikan rasa aman bagi warga Kota Banjarmasin.











