
TANAH BUMBU, Lenterakalimantan.net – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali menyoroti persoalan debu yang ditimbulkan aktivitas angkutan hasil tambang di wilayah Kecamatan Satui dan Angsana. Meski berbagai kesepakatan telah dibuat sejak Februari 2025, hingga kini dampaknya masih dirasakan masyarakat dan dinilai belum ditangani secara maksimal oleh sejumlah perusahaan.
Permasalahan tersebut menjadi fokus dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu yang digelar pada Kamis (16/7/2026) pukul 13.00 WITA. Rapat menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Camat Satui dan Camat Angsana, Perusahaan Daerah (Perusda), perwakilan perusahaan tambang, serta para kepala desa dari wilayah terdampak.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, menegaskan bahwa implementasi komitmen yang telah disepakati bersama masih jauh dari harapan. Menurutnya, masyarakat terus menyampaikan keluhan terkait debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari dan berpotensi berdampak pada kesehatan.
“Kesepakatan sudah dibuat sejak tahun lalu, namun hingga sekarang persoalan debu masih menjadi keluhan warga. Kami melihat pelaksanaannya belum berjalan sesuai yang diharapkan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup juga telah mengeluarkan surat peringatan kepada perusahaan terkait. Namun, langkah tersebut dinilai belum mampu memberikan perubahan signifikan di lapangan.
DPRD Minta Kesepakatan Segera Direalisasikan
Dalam nota kesepahaman yang telah disepakati antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah desa, dan pihak perusahaan, terdapat dua kewajiban utama yang harus dipenuhi.
Pertama, seluruh kendaraan pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan umum wajib dalam kondisi bersih. Kedua, perusahaan diwajibkan membangun dan mengoperasikan fasilitas pencucian kendaraan sebelum armada keluar menuju jalan raya.
DPRD menilai kedua poin tersebut belum dijalankan secara optimal. Karena itu, dewan meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan maupun komitmen yang telah disepakati bersama.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan dari PT Arutmin Indonesia Satui, PT Triveni, PT Wahana Baratama Mining, PT Bagong, PT BIB, PT PAMA, PT PPA, PT CK, serta Kepala Desa Sungai Cuka, Makmur Mulia, Sungai Danau, Berkat Mufakat, Sinar Bulan, Satui Barat, dan Sejahtera Mulia.
DPRD berharap seluruh pihak dapat segera merealisasikan langkah-langkah penanganan yang telah disepakati agar persoalan debu yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat terselesaikan secara nyata dan berkelanjutan.










