
BANJARMASIN — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Polresta Banjarmasin akhirnya mengungkap motif di balik aksi penganiayaan brutal yang menewaskan seorang pemuda berinisial AA (19) di kawasan HKSN, Banjarmasin Utara. Polisi menyebut, aksi nekat tersangka berinisial MR tersebut dipicu oleh dendam lama yang membara akibat kebiasaan korban yang kerap menggeber knalpot sepeda motornya.
Plh. Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar, menjelaskan bahwa kejengkelan tersangka sudah menumpuk sejak lama karena mereka sempat hidup bertetangga. Tersangka sebenarnya sudah berulang kali menegur korban, namun tidak pernah diindahkan.
“Motifnya dendam lama karena kebiasaan korban menggeber sepeda motor di depan rumahnya,” ujar Timbul saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Utara, Kamis (16/7/2026).
Terganggu oleh kebisingan tersebut—terlebih karena tersangka memiliki anak kecil yang membutuhkan ketenangan—MR akhirnya memutuskan untuk mengalah dan pindah rumah kontrakan. Kendati demikian, jarak rumah baru MR rupanya tidak terlalu jauh dari kediaman korban.
Dendam yang sempat mereda itu kembali menyala saat MR sedang bekerja. “Meski MR telah pindah rumah yang jaraknya tidak jauh dari tempat tinggal korban. Namun rasa kesal yang selama ini dipendam kembali muncul saat korban melintas naik sepeda motor bersama istrinya di depan tempat usaha MR yang berjualan gorengan. Dendam itu akhirnya memuncak hingga berujung penganiayaan,” jelas Timbul secara rinci.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan HKSN Komplek Herlina Perkasa, tepatnya di depan Masjid Nurul Islam, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Saat melihat korban melintas, MR yang sudah gelap mata langsung menyerang AA. Tersangka menggunakan sebatang besi tumpul sepanjang 30 sentimeter dan melayangkan pukulan berulang kali ke arah vital korban. Akibatnya, AA mengalami luka berat di bagian kepala dan wajah.
Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung bertindak cepat melerai aksi brutal tersebut dan mengamankan MR, sebelum akhirnya menyerahkannya ke Polsek Banjarmasin Utara.
Sementara itu, korban langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Naas, nyawa pemuda berusia 19 tahun itu tidak tertolong. AA dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Saat ini, MR telah resmi ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.










