​BANJARMASIN LENTERAKALIMANTAN.NET

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, mengukuhkan 23 anggota pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Provinsi Kalsel yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Dinansyah di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat (16/10/2026).

​Pengukuhan ini ditujukan untuk memperkuat benteng perlindungan, konsultasi, serta kepastian hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik.

​Membacakan sambutan Gubernur, Dinansyah menekankan keberadaan LKBH KORPRI sangat krusial sebagai wadah rujukan resmi bagi ASN yang menghadapi keraguan atau potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan.

​“ASN dapat menghadapi persoalan hukum yang belum sepenuhnya dipahami. Saya berharap LKBH KORPRI mudah dihubungi, transparan terkait prosedur permohonan, serta dapat mendampingi ASN agar bekerja dengan tenang, tertib, dan cermat,” ujar Dinansyah, Jumat (16/10/2026).

​Dinansyah juga mengingatkan ASN untuk senantiasa menjaga tertib administrasi, mematuhi batas kewenangan, serta memperkuat koordinasi dengan Inspektorat dan Biro Hukum sejak awal proses pengambilan keputusan.

​Sementara itu, Dewan Ahli LKBH Nasional, Oni Bibin Bintoro, memaparkan pendirian LKBH KORPRI berlandaskan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan SE KORPRI Nasional No. 1 Tahun 2023.

​Oni menjelaskan, LKBH KORPRI Kalsel memfokuskan pilar layanannya pada empat bidang utama: pendampingan hukum kasus kedinasan, konsultasi hukum rahasia, mediasi penyelesaian sengketa, serta edukasi dan literasi pencegahan pelanggaran hukum bagi para angkasu(mckalsel/royyan).