
BANJARBARU LENTERAKALIMANTAN.NET
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman. Penegakan hukum terhadap aktivitas manusia yang memicu kebakaran juga harus diperkuat.
Hanif menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat koordinasi penanganan karhutla di Poslap 1 Guntung Damar, Banjarbaru, Jumat (4/9/2026) sore.
Berdasarkan identifikasi Polda Kalsel, Hanif mengatakan karhutla yang terjadi tidak seluruhnya disebabkan faktor alam. Sebagian kebakaran terindikasi berkaitan dengan aktivitas manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
“Kalau dari identifikasi Polda Kalimantan Selatan, ternyata kebakaran kita benar-benar tidak karena kondisi alam. Ada upaya-upaya yang dilakukan dari sektor kesengajaan maupun tidak kesengajaan dari ulah manusia,” ujarnya.
Karena itu, Hanif meminta proses hukum terhadap dugaan pelanggaran karhutla tetap berjalan. Aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Proses hukum tetap berlangsung. Pak Kapolda tidak boleh kurang tegas untuk kemudian menegakkan aturan tanpa dilengkapi dengan kepentingan-kepentingan politik,” tegasnya.
Hanif memastikan pemerintah pusat akan terus mengawal penegakan hukum bersama Polda Kalsel dan jajaran pengamanan di daerah.
Di sisi lain, ia menilai pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan aparat. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya sumber api.
“Ini tidak bisa ditangani oleh kita sendiri. Berapa sih kekuatan kita kalau tidak berhubung masyarakat. Kemudian tidak boleh ada sumber api,” katanya.
Menurut Hanif, kesadaran masyarakat untuk tidak membuka atau membakar lahan menjadi salah satu kunci mencegah karhutla berulang.
Karena itu, pemerintah perlu berjalan pada dua sisi sekaligus, yakni memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran dan meningkatkan edukasi serta komunikasi langsung dengan masyarakat di lapangan(mckalsel/lnk).

