
PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi mematok arah kebijakan fiskal daerah melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan yang disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang III di Gedung DPRD Murung Raya, Senin (7/9/2026), menjadi pijakan utama penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Rapat pengesahan dipimpin langsung Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, dengan didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon. Kuorum dipenuhi oleh kehadiran 18 dari total 25 anggota dewan, serta disaksikan Bupati Murung Raya Heriyus Midel Yoseph, Asisten III Setda Andry Raya, jajaran Forkopimda, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Poin krusial dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 ini menitikberatkan alokasi anggaran pada lima sektor prioritas:
-
Infrastruktur: Peningkatan konektivitas hingga wilayah pedalaman.
-
Layanan Dasar: Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
-
Sosial: Percepatan pengentasan kemiskinan.
-
Ekonomi: Penguatan ekonomi kerakyatan dan pelaku UMKM.
-
Tata Kelola: Reformasi birokrasi serta digitalisasi layanan publik.
Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi menegaskan bahwa penyusunan dokumen induk ini ditujukan untuk mengunci sasaran pembangunan agar tidak melenceng dari kebutuhan mendasar warga.
“Penandatanganan ini adalah bukti sinergi antara legislatif dan eksekutif. Kami ingin memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar pro-rakyat dan berdampak nyata di Bumi Tana Malai Tolung Lingu,” kata Rumiadi usai sidang.
Menanggapi kesepakatan tersebut, Bupati Heriyus Midel Yoseph menginstruksikan seluruh jajaran eksekutif untuk bergerak cepat menerjemahkan dokumen perencanaan ke dalam program kerja konkret.
“Dengan arah yang sudah disepakati ini, kita tidak punya alasan untuk bekerja lambat. Anggaran harus tepat sasaran, tepat waktu, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Heriyus.
Pihak legislatif memastikan pengawasan ketat akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya, yakni pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026. Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon menyatakan fungsi pengontrolan dewan bakal berjalan paralel guna menjamin seluruh alokasi belanja daerah tetap berada dalam koridor KUA-PPAS yang telah disepakati. (Muslim)

