PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET— Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya mematangkan seluruh tahapan teknis menjelang perhelatan Rapat Kerja (Raker) DAD dan Damang Kepala Adat se-Kabupaten Murung Raya Tahun 2026. Konsolidasi yang digelar di Kantor DAD Murung Raya, Puruk Cahu, pada Senin, 10 Agustus 2026, tersebut diproyeksikan menjadi pondasi kuat untuk merumuskan arah kebijakan serta penguatan hukum adat di daerah.

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Sekretaris Umum DAD Kabupaten Murung Raya, Herianson D. Silam. Pertemuan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menyisir seluruh kesiapan logistik dan teknis, mulai dari pengamanan oleh Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), penataan akomodasi, hingga strategi publikasi dan penyelarasan agenda dengan pemerintah daerah.

“Raker ini bukan sekadar agenda rutin. Ini adalah panggung kehormatan lembaga adat. Setiap seksi harus bekerja maksimal dan saling terhubung. Kita sedang menjaga marwah dan eksistensi adat Dayak di Kabupaten Murung Raya,” tegas Herianson dalam arahannya kepada seluruh koordinator seksi.

Herianson menjelaskan bahwa Raker 2026 difokuskan pada tiga agenda mendesak:

  • Evaluasi Kelembagaan: Menilai capaian kinerja serta membedah tantangan kelembagaan adat pada periode sebelumnya.

  • Penyelesaian Isu Aktual: Merumuskan resolusi atas dinamika masyarakat, penegakan hukum adat, dan konflik sosial di wilayah setempat.

  • Penyusunan Program Kerja: Menyusun langkah konkret pelestarian budaya serta penguatan legalitas peran Damang Kepala Adat hingga tingkat desa.

Seluruh alur kerja panitia dirancang mengacu pada Surat Keputusan DAD Kabupaten Murung Raya Nomor 045/KPTS-DAD-MR/PANLAK RAKERDAD-DKA/VIII/2026 yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026. Selain itu, pelaksanaan rapat kerja wajib tunduk pada AD/ART DAD serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

“Kita bekerja di atas dasar hukum dan adat. Itu yang membedakan kita. Profesional, tertib, dan bermartabat,” ujar Herianson menambahkan.

Melalui persiapan yang matang ini, Raker DAD dan Damang Kepala Adat se-Murung Raya 2026 diharapkan tidak hanya menjadi ajang konsolidasi internal, tetapi juga melahirkan rekomendasi kebijakan yang berdampak langsung pada pelestarian kearifan lokal serta pemeliharaan filosofi Huma Betang di “Bumi Tana Malai Tolung Lingu”.

(Muslim)

Bagikan: