
TABALONG — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Kepolisian Resor Tabalong menerjunkan personel ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk mengawal dan menyosialisasikan kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Tabalong terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite guna mencegah kelangkaan dan penimbunan.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah setempat membatasi batas maksimal pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua sebesar Rp70.000, sedangkan kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp200.000 per transaksi. Selain itu, warga dilarang keras mengisi BBM menggunakan jerigen maupun kendaraan dengan tangki modifikasi (tangki siluman).
Pengawasan ketat difokuskan pada tiga titik rawan antrean, yakni SPBU Mahe Pasar (Kecamatan Haruai), SPBU Mantuil (Kecamatan Muara Harus), dan SPBU Laburan di Desa Padang Panjang (Kecamatan Tanta). Patroli di lapangan dipimpin langsung oleh masing-masing Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) setempat.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menegaskan bahwa kehadiran polisi di SPBU bertujuan memastikan distribusi BBM tepat sasaran sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan.
“Personel Polsek jajaran mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan pengendalian BBM yang ditetapkan Pemkab Tabalong. Patroli ini juga difokuskan untuk mengantisipasi antrean panjang dan mencegah praktik pembelian tidak sah,” ujar Heri Siswoyo, Sabtu (1/8/2026).
Selama kegiatan sosialisasi dan pemantauan berlangsung, arus pengisian BBM di tiga SPBU sasaran terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa ada penumpukan kendaraan yang signifikan maupun aksi penimbunan.
Kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk kooperatif dan mematuhi aturan pembatasan ini. Langkah ketat Pemkab Tabalong dan Polres ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan pasokan Pertalite agar dapat dinikmati secara merata oleh warga yang berhak. (*)











