TABALONG — LENTERAKALIMANTAN.NET-

Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bersama Polsek Tanta menggerebek sebuah rumah yang disinyalir menjadi sarang transaksi narkotika di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Rabu malam, 22 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MFA (31) beserta barang bukti berupa paket siap edar.

Penangkapan berawal dari aduan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas jual-beli barang haram di lingkungan mereka. Menanggapi laporan warga, tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Andi Prakteknjo dan Kapolsek Tanta IPDA Aris Sufariyadi bergerak melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan tindakan penyergapan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut. Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika.

“Petugas menyita 7 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 4,08 gram,” ujar IPTU Heri Siswoyo dalam keterangannya.

Selain serbuk haram tersebut, polisi turut mengamankan berbagai perlengkapan yang mengindikasikan aktivitas peredaran dan konsumsi narkoba, meliputi:

  • 3 pak plastik klip kosong dan 1 unit timbangan digital

  • 1 kotak plastik bening

  • 1 set alat hisap (bong) terpasang sedotan beserta pipet kaca

  • 1 unit telepon genggam warna merah

  • Uang tunai senilai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi

Saat ini, tersangka MFA beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tabalong. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan demi menjaga kondusivitas keamanan daerah.

Bagikan: