
BATULICIN — LENTERAKALIMANTAN.NET
Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu pada Senin, 6 Oktober 2026, setelah melalui pembahasan maraton selama hampir empat bulan.
Penyesuaian regulasi ini dinilai krusial untuk menyelaraskan aturan daerah dengan perundang-undangan nasional yang lebih tinggi, sekaligus menguatkan peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Ia menegaskan pengambilan keputusan ini merupakan fase krusial dari seluruh tahapan legislasi daerah yang telah digodok sejak 15 Juni hingga 5 Oktober 2026.
“Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum Raperda ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah setelah melalui pembahasan intensif bersama pemerintah daerah,” ujar Hasanuddin saat membuka persidangan.
Enam fraksi DPRD Tanah Bumbu yang memberikan persetujuan resmi diwakili oleh Makhruri dari Fraksi PAN saat membacakan pendapat akhir gabungan. Pembaharuan payung hukum BPD ini mencakup sejumlah poin krusial, antara lain penyesuaian masa jabatan dan batas periode anggota BPD, penguatan jaminan sosial serta tunjangan, hingga penegasan keterwakilan perempuan dalam struktur keanggotaan BPD.
Makhruri menekankan BPD memegang posisi kunci dalam tata kelola desa, baik sebagai wadah aspirasi warga, mitra pembentukan peraturan desa, maupun pengawas kinerja pemerintah desa. Oleh karena itu, pembaruan aturan di tingkat kabupaten menjadi mendesak demi menjamin profesionalisme dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Merespons persetujuan dewan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan siap langsung menindaklanjuti proses pengundangan. Asisten Ekonomi dan Pembangunan yang hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi atas sinergi legislatif dalam menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
“Perubahan Perda ini merupakan langkah penyempurnaan regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Asisten Ekonomi dan Pembangunan dalam sambutannya.
Ia menambahkan, berbekal persetujuan dari dewan, pemerintah daerah akan segera mengajukan permohonan nomor register Raperda kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pengesahan Perda ini diharapkan tidak hanya memperkokoh kelembagaan desa, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

