
KOTABARU — LENTERAKALIMANTAN.NET,-Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli resmi melantik Syarifudin sebagai Kepala Desa (Kades) Antar Waktu Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Senin (24/8/2026). Prosesi pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati tersebut menandai dimulainya sisa masa kepemimpinan Syarifudin hingga 2030 mendatang.
Pelantikan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/280/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pinang. Melalui surat keputusan tersebut, Syarifudin dipercaya memimpin sisa periode 2022–2030 guna menjaga keberlanjutan roda pemerintahan desa.
Dalam amanatnya, Bupati Muhammad Rusli menekankan pentingnya komitmen integritas dalam mengemban jabatan publik. Ia mengingatkan bahwa posisi kades antar waktu tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memikul beban tanggung jawab hukum dan moral yang diatur regulasi.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” tegas Rusli di hadapan para pejabat yang hadir.
Rusli juga menggarisbawahi bahwa seluruh tugas, wewenang, hak, kewajiban, hingga larangan kepemimpinan desa wajib dipatuhi sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rangkaian prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan bupati, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pelantikan. Pengisian posisi strategis ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mengakselerasi program pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan warga Desa Sungai Pinang.
Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkab Kotabaru, antara lain Staf Ahli Bupati, Kepala Bakesbangpol, Inspektur Kotabaru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beserta jajaran, serta Camat Kelumpang Tengah.

