
BANJARBARU LENTERAKALIMANTAN.NET
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menggembleng koordinasi lintas sektor dalam pemanfaatan serta pelestarian sungai melalui pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Cengal Batulicin. Langkah wadah integrasi ini diresmikan dalam kegiatan Pembinaan Anggota Baru dan Sidang Pleno di Banjarbaru, 3–4 November 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Dinas PUPR Kalsel Alain Filmore Harris, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Wahid Ramadani, serta Kepala Bappeda Kalsel Suprapti Tri Astuti.
Ketua Pelaksana sekaligus Kepala Seksi Drainase, Sungai, dan Pantai Dinas PUPR Kalsel, Dewi Noviaty Azizah, menjelaskan bahwa pembentukan lembaga koordinasi ini sangat krusial mengingat Kalsel sebelumnya belum memiliki wadah resmi pengelolaan sumber daya air khusus untuk WS Cengal Batulicin.
“Tujuan pembentukan TKPSDA ini salah satunya untuk mengoordinasikan tentang isu-isu pengelolaan sumber daya air. Jadi, berbagai unsur yang berkaitan dengan pengelolaan air bisa terhimpun dalam satu wadah koordinasi,” jelas Dewi Noviaty Azizah, Jumat (6/11/2026).
Kepengurusan TKPSDA WS Cengal Batulicin mengukuhkan 28 anggota yang terdiri dari perimbangan unsur ASN—meliputi dinas teknis PUPR, Pertanian, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup tingkat Pemprov Kalsel, Kabupaten Tanah Bumbu, Kotabaru, serta Tanah Laut—bersama unsur non-ASN dari organisasi masyarakat, masyarakat adat, dan asosiasi pengguna air.
Seluruh anggota dibagi ke dalam tiga fokus komisi utama:
Komisi Konservasi Sumber Daya Air: Berfokus pada perlindungan kualitas dan kelestarian cadangan air.
Komisi Pendayagunaan Sumber Daya Air: Mengoptimalkan alokasi pemanfaatan air secara adil dan produktif.
Komisi Pengendalian Daya Rusak Air: Merumuskan mitigasi bencana alam seperti potensi banjir dan kekeringan.
Masa kepengurusan lima tahunan ini bertugas menyusun program kerja jangka pendek satu tahun serta rencana jangka menengah lima tahun. Rekomendasi strategis yang dihasilkan setiap komisi akan disalurkan sebagai pijakan penentuan kebijakan dan pengalokasian anggaran pemerintah daerah guna menjamin tata kelola sungai yang terpadu dan berkelanjutan(mckalsel/lnk).

