BALANGAN – LENTERAKALIMANTAN.NET-
Upaya pelarian seorang terduga pengedar narkotika berinisial S alias AA berakhir gagal saat disergap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan. Pria yang kedapatan hendak bertransaksi sabu-sabu ini tak berkutik setelah petugas berhasil menggagalkan aksi buang barang bukti dan menyita total 51,33 gram kristal haram, dalam pengungkapan yang merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat II Intan 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Menanggapi laporan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Balangan bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif serta pemetaan profil (profiling) terhadap terduga pelaku.
Saat memantau pergerakan target di lapangan, petugas menemukan tersangka S alias AA yang terindikasi kuat hendak melakukan transaksi. Sadar dirinya diintai, tersangka sempat berupaya kabur sambil membuang sebuah bungkusan. Namun, kesiapsiagaan petugas di lapangan membuat pelarian tersangka terhenti seketika.
Setelah diamankan, petugas memeriksa bungkusan yang dibuang dan menemukan satu paket serbuk kristal diduga sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Dari hasil interogasi mendalam di tempat, S alias AA akhirnya mengakui masih menyimpan pasokan sabu lainnya di tempat tinggalnya.
Petugas lantas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang berlokasi di Desa Ayang RT 01, Kecamatan Barabai. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti tambahan dengan rincian:
-
Narkotika: 1 paket sabu berat kotor 50,82 gram dan 1 paket sabu berat kotor 0,51 gram (Total berat kotor: 51,33 gram).
-
Alat Isap & Perlengkapan: 1 rangkaian alat isap (bong), 1 pipet kaca bening, 1 kotak rokok warna hijau, serta 2 kantong plastik hitam.
-
Barang Bukti Penunjang: Uang tunai sebesar Rp3.672.000, 1 unit ponsel Redmi Note 14 warna hitam, 1 kunci motor, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru berpelat nomor DA 5431 UM.
Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba IPTU Eko Budi Mulyono, S.H., membenarkan penangkapan dan penyitaan barang bukti skala besar tersebut.
“Ini merupakan salah satu keberhasilan kami dalam Ops Kepolisian Kewilayahan Sikat II Intan 2026. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang sangat membantu. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Balangan,” ujar IPTU Eko Budi Mulyono.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan tak memberi ruang bagi penyalahgunaan zat terlarang.
“Kami tegaskan, siapa pun yang terlibat peredaran narkotika akan kami proses hukum dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, tersangka S alias AA beserta seluruh barang bukti penunjang telah diamankan di Markas Polres Balangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran.












