TABALONG, LenteraKalimantan.net— Anggota Polsek Tanjung menciduk seorang pemuda berinisial MF (20) di kawasan Pasar Tanjung, Jalan Putri Zaleha, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis sore, 23 Juli 2026. Warga Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini tertangkap tangan saat hendak menyerahkan ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri yang diduga palsu kepada pemesannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dokumen ijazah buatan tersebut, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelaku, serta satu unit ponsel yang diduga kuat dijadikan alat komunikasi untuk menjalankan bisnis ilegal ini.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, MF mematok tarif sebesar Rp1.250.000 untuk satu lembar ijazah palsu tersebut.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Heri dalam keterangan resminya.

Penangkapan yang dipimpin Kapolsek Tanjung IPDA Ferry Andika Mei Hermawan ini menambah daftar panjang kasus pemalsuan dokumen formal di kawasan Kalimantan Selatan. Atas perbuatannya, MF terancam jeratan hukum berlapis, yakni Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan/atau Pasal 391 ayat (1) KUHP Nasional tentang Pemalsuan Surat.

Pihak Kepolisian Resor Tabalong menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik kecurangan yang mencederai marwah pendidikan dan hukum tersebut.

“Polres Tabalong berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik pemalsuan dokumen yang dapat merugikan berbagai pihak,” ujar Heri menegaskan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur menggunakan atau memesan dokumen ilegal. Selain merugikan instansi resmi, pengguna dokumen palsu juga berisiko tinggi terjerat sanksi pidana yang sama beratnya.

Bagikan: