KAB BANJAR LENTERAKALIMANTAN.NET

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bukan sekadar dokumen legalitas, tetapi aset yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara produktif.

Hal itu disampaikan Wiyagus saat penyerahan sertifikat tanah kepada 40 masyarakat MBR di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Rabu (2/9/2026).

“Sertifikat ini bukan hanya sekadar hak milik, tetapi aset yang harus dijaga,” ujar Wiyagus.

Ia mengingatkan penerima sertifikat agar tidak mudah mengalihkan aset tersebut hanya karena kebutuhan ekonomi jangka pendek. Kepastian hukum atas tanah, menurutnya, harus diikuti dengan pemanfaatan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wiyagus juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan layak. Dukungan tersebut mencakup penyediaan infrastruktur dasar, seperti akses jalan dan air bersih.

“Ini tanggung jawab Pemda untuk membuka akses infrastruktur, air bersih, kemudian juga jalan,” jelasnya.

Karena itu, program sertifikasi tidak boleh berhenti pada pemberian bukti kepemilikan. Tanah yang telah memiliki kepastian hukum diharapkan menjadi bagian dari lingkungan permukiman yang sehat sekaligus memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

Wiyagus mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, BPN, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan aset tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi penerima.

“Kita harus bersinergi antara pemerintah pusat, Pemda, DPR RI, kemudian juga dari BPN dan seluruh stakeholder untuk bisa mengawal agar aset-aset ini benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan program, sekaligus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.

Dengan demikian, sertifikat yang diterima 40 MBR diharapkan tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi aset yang dapat dijaga, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya(mckalsel/lnk).