
BANJARMASIN LENTERAKALIMANTAN.NET
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan mendorong pemerintah kabupaten/kota melakukan penghitungan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai dasar pemenuhan kebutuhan dan formasi pustakawan.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Workshop Penghitungan ABK Pustakawan yang digelar Dispersip Kalsel di Aula Dispersip Kalsel, Banjarmasin, Kamis (27/8/2026). Kegiatan diikuti pejabat struktural dan fungsional serta perwakilan dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel.
Kepala Dispersip Kalsel Sri Mawarni mengatakan, ABK diperlukan untuk memetakan kebutuhan tenaga pustakawan sekaligus menentukan penempatan pegawai secara lebih objektif.
Menurutnya, peran pustakawan kini semakin berkembang seiring kemajuan teknologi. Pustakawan tidak lagi hanya mengelola koleksi bahan pustaka, tetapi juga dituntut memberikan layanan informasi dan menghadirkan inovasi bagi masyarakat.
“Kolaborasi dan sinergi antarlembaga sangat diperlukan agar penghitungan Analisis Beban Kerja Pustakawan tidak dilakukan secara parsial,” ujar Sri Mawarni.
Ia menekankan perlunya kesamaan persepsi dalam memahami tugas dan fungsi pustakawan, mengidentifikasi uraian pekerjaan, serta menentukan norma waktu dan waktu kerja efektif.
Sri berharap workshop tersebut dapat meningkatkan kemampuan Dispersip, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKPSDM kabupaten/kota dalam menyusun dokumen ABK secara sistematis dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI Agus Sutoyo menilai penghitungan ABK penting untuk menjadi dasar penyediaan dan penambahan formasi pustakawan sesuai kebutuhan daerah.
Ia juga mengingatkan pustakawan agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Menurut Agus, perubahan teknologi menuntut pustakawan melakukan inovasi agar tidak tertinggal.
“Pustakawan harus mampu melakukan disrupsi perubahan. Kalau tidak ada perubahan, akan ketinggalan, terutama teknologi,” katanya.
Agus menyebut masih terdapat dinas perpustakaan dan kearsipan di sejumlah daerah yang belum memiliki pustakawan maupun arsiparis meskipun nomenklatur instansinya sudah tersedia.
Kondisi tersebut, menurut dia, perlu segera diantisipasi melalui perencanaan kebutuhan pegawai berbasis ABK. Terlebih, kebutuhan formasi juga harus memperhitungkan potensi kekosongan akibat pustakawan memasuki masa pensiun.
Perpusnas kemudian mendorong sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BKD, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama untuk memperkuat pemenuhan formasi pustakawan.
Penguatan tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong keberadaan pustakawan di satuan pendidikan atau sekolah.
Dengan penghitungan ABK yang tepat dan koordinasi lintas sektor, kebutuhan pustakawan di Kalsel diharapkan dapat dipetakan secara lebih akurat sehingga pemenuhan formasi dapat dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing daerah(mckalsel/lnk).

