KALSEL LENTERAKALIMANTAN.NET

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dengan Pemerintah  Provinsi Kalimantan Selatan untuk memastikan aset pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kepastian hukum.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI Ossy Dermawan mengatakan, langkah tersebut ditandai dengan penyerahan sertipikat aset Barang Milik Daerah (BMD) dan BUMD dalam kunjungan spesifik Komisi II DPR RI di Gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel, Rabu (2/9/2026).

Dalam kegiatan itu, sertipikat aset BMD diserahkan secara simbolis kepada 13 kabupaten/kota se-Kalsel. Sertipikat aset BUMD juga diserahkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Perseroda dan PT Air Minum Intan Banjar Perseroda.

Ossy mengatakan sertifikasi menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset pemerintah.

“Kakanwil BPN Kalimantan Selatan bersinergi dengan pemerintah daerah Kalimantan Selatan berupaya untuk memastikan kepastian hukum tanah di atas tanah-tanah negara, tanah-tanah Pemda dan juga Pemprov maupun Pemkab dan pemerintah kota,” ujarnya.

Adapun aset yang disertifikasi mencakup satu bidang tanah milik Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi dan satu bidang milik PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi.

Selain itu, terdapat dua bidang aset BUMD provinsi masing-masing seluas 11.396 meter persegi dan 829 meter persegi. Sertifikasi juga mencakup 829 bidang aset BUMD kabupaten/kota dengan total luas 998.343 meter persegi.

Ossy menilai kepastian hukum aset menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan. Karena itu, sinergi antara ATR/BPN dan pemerintah daerah perlu diperkuat agar aset yang telah tercatat secara administrasi juga memiliki legalitas pertanahan yang jelas.

Di sektor pertanahan, capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel telah mencapai 17.346 bidang atau sekitar 79 persen dari target. Sementara pendaftaran tanah non-sistematis mencapai 91 persen.

Kalsel juga menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan redistribusi tanah melalui mekanisme pemberian hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah. Program tersebut telah diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebanyak 303 bidang.

Ossy menjelaskan, hak berjangka tersebut akan dievaluasi setelah dimanfaatkan masyarakat selama 10 tahun. Jika tanah dimanfaatkan sesuai ketentuan, hak tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pemberian hak berjangka ini juga tidak selamanya. Jika 10 tahun dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat, itu tentunya bisa kemudian dialihkan menjadi hak milik,” jelasnya.

Sementara itu, sertifikasi tanah wakaf di Kalsel telah mencapai 95 persen. Capaian tersebut didukung pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.

Ossy juga mendorong penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023.

“Kami dari kementerian mendorong terus agar mekanisme pola penyelesaian sengketa, konflik ataupun perkara pertanahan bisa menggunakan mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria,” katanya.

Selain kepastian hukum aset, ATR/BPN juga meningkatkan kualitas layanan pertanahan. Sejak 17 Agustus 2026, sejumlah kantor pertanahan menjalankan pilot project pelayanan peralihan hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

“Ini adalah ikhtiar dari Bapak Menteri, dari kementerian kami agar bisa lebih memberikan kepastian secara waktu dan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya(mckalsel/lnk).