BATULICIN — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) guna memperkuat kepastian hukum dan mencegah sengketa lahan milik pemerintah. Penyerahan dokumen legalitas tersebut berlangsung di Gedung KH. Idham Chalid, Banjarbaru, pada Rabu, 2 September 2026.
Sertipikat diserahkan dalam rangkaian Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Provinsi Kalimantan Selatan. Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif untuk menerima secara langsung dokumen hak atas tanah tersebut.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menegaskan bahwa penertiban administrasi dan legalisasi aset merupakan prioritas untuk menjamin pengelolaan BMD yang akuntabel dan transparan.
“Sertifikasi aset menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, aman, dan akuntabel. Legalitas yang jelas juga memberikan kepastian dalam pemanfaatan aset untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Andi Rudi Latif.
Langkah pengamanan aset daerah ini mendapat apresiasi dari tingkat provinsi hingga pusat. Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menyatakan bahwa kepastian hukum atas tanah milik pemerintah daerah merupakan fondasi utama dalam menjaga transparansi tata kelola pemerintahan.
“Sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Kepastian hukum atas aset diperlukan agar aset pemerintah dapat diamankan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan,” kata Muhidin.
Dari pihak regulator, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa keberhasilan penerbitan sertipikat ini merupakan buah dari kolaborasi intensif antara Kantor Wilayah BPN Kalsel dan pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi ini penting untuk memastikan seluruh aset milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota terdaftar secara sah di mata hukum.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, menyampaikan bahwa pengawasan penataan aset menjadi fokus kunjungan kerja spesifik legilastif ke daerah.
“Kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah di daerah. Legalisasi aset menjadi salah satu perhatian penting karena kepastian hukum terhadap tanah milik pemerintah dapat memberikan perlindungan sekaligus memperkuat pengelolaan aset daerah,” tutur Rifqinizami.
Selain penyerahan sertipikat BMD, agenda kunjungan kerja Komisi II DPR RI tersebut dirangkaikan dengan penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) kepada sejumlah perwakilan daerah dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.
Melalui penyerahan sertipikat ini, Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan aset secara tertib dan bertanggung jawab demi mendukung keberlanjutan pembangunan daerah serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.


