PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET— Pemerintah Kabupaten Murung Raya memanggil manajemen PT Arthasia Cipta Pratama (ACP) untuk mengevaluasi secara mendasar operasional angkutan hasil tambang (hauling) dan legalitas pelabuhan (jetty), Selasa, 15 September 2026. Langkah tegas ini diambil setelah aktivitas truk perusahaan melintasi jalan negara sepanjang 17 kilometer memicu polusi debu pekat yang mengancam kesehatan warga permukiman di sepanjang jalur lintasan.

Rapat koordinasi khusus yang digelar di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Murung Raya Heriyus, didampingi Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi. Forum evaluasi ini juga melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri, Polres Murung Raya, serta dinas terkait, dengan menghadirkan Kepala Teknik Tambang PT ACP, Taufiq Rachamanto.

Bupati Heriyus menegaskan, intervensi pemerintah daerah merupakan bentuk penegakan aturan atas keresahan masyarakat. Jalur melintas yang melintasi kawasan pemukiman warga tersebut masih berstatus tidak beraspal, sehingga situasi memburuk seiring musim kemarau panjang.

“Agenda yang dibahas pada hari ini menindaklanjuti sesuai keluhan dan laporan masyarakat terkait masalah jalan hauling yang dilakukan oleh PT Arthasia menggunakan jalan negara. Ada 17 kilometer yang dilintasinya,” ujar Heriyus usai rapat.

Heriyus menyoroti risiko keselamatan dan gangguan kesehatan warga akibat lalu lalang armada tambang di jalan umum tanpa manajemen penanganan debu yang memadai.

“Selama kegiatan tersebut, yang dilihat oleh masyarakat dampak daripada kekeringan ini karena jalan tersebut tidak beraspal, terjadi debu yang luar biasa. Di sana ada beberapa lintasan yang dilewati itu permukiman dan ada juga yang kita berpapasan dengan pengguna jalan masyarakat,” kata Heriyus menambahkan.

Merespons desakan Pemkab dan DPRD, perwakilan PT Arthasia Cipta Pratama menyepakati serangkaian tindakan korektif cepat. Perusahaan berjanji membatasi dampak operasional dengan menyiram jalur secara berkala, membenahi permukaan jalan, serta menggeser jam operasional agar tidak bentrok dengan jam sibuk mobilitas warga.

“Jadi mereka sepakat dalam kesempatan itu untuk menindaklanjuti laporan keluhan masyarakat untuk melakukan perbaikan hauling mereka, untuk mengurangi debu dan juga bisa mengatur waktu kegiatan hauling-nya, jam hauling-nya,” tegas Heriyus.

Selain persoalan limbah udara di jalur angkut, Pemkab Murung Raya turut mengusut keabsahan operasional jetty dan tempat penumpukan batu bara sementara (stockpile) milik PT ACP yang berlokasi di dalam areal perizinan HPH PT Pandu. Pemerintah daerah menuntut transparansi dokumen guna memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang maupun tumpang tindih lahan yang merugikan daerah.

Atas teguran tersebut, manajemen PT ACP menyatakan bersedia melakukan evaluasi menyeluruh dan melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemkab dan DPRD Murung Raya menegaskan kemudahan investasi di daerah tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kualitas hidup masyarakat setempat.