
BANJARMASIN LENTERAKALIMANTAN.NET
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat pembinaan Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui pengembangan Sentra IKM yang memiliki legalitas dan kelembagaan jelas. Penguatan ini ditujukan agar sentra tidak sekadar menjadi wadah pelaku usaha, tetapi berkembang secara tertib, profesional, mandiri, dan berkelanjutan.
Langkah tersebut menjadi fokus Workshop Legalitas Sentra IKM bagi Aparat se-Kalimantan Selatan yang dibuka Kepala Dinas Perindustrian Kalsel Miftahul Chair di Banjarmasin, Kamis (17/9/2026).
Miftahul mengatakan IKM memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta mengembangkan produk unggulan masing-masing daerah.
“IKM memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta mengembangkan potensi dan produk unggulan daerah. Karena itu, pengembangannya harus dilakukan secara terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, Sentra IKM menjadi salah satu pendekatan pembinaan karena pelaku usaha dalam suatu kawasan atau kelompok dapat dikembangkan secara terintegrasi.
Namun, pembinaan produksi, pemasaran, dan sumber daya manusia perlu diikuti penguatan legalitas serta kelembagaan. Kepastian tersebut menjadi fondasi agar pengelolaan sentra lebih tertib dan dukungan pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran.
“Legalitas menjadi salah satu fondasi penting agar Sentra IKM dapat dikelola secara lebih tertib, profesional dan berkelanjutan. Dengan kelembagaan yang jelas, pembinaan juga akan lebih mudah diarahkan sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing sentra,” jelasnya.
Legalitas yang tertata juga memperkuat posisi Sentra IKM dalam mengakses fasilitasi, pembinaan, pengembangan usaha, kemitraan, hingga program pemberdayaan dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Karena itu, aparatur dinas perindustrian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan menjadi ujung tombak pendampingan. Melalui workshop tersebut, aparatur tidak hanya memahami aspek legalitas, tetapi juga mampu mengidentifikasi persoalan dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Harapan kami, seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman, wawasan dan kemampuan dalam proses fasilitasi legalitas Sentra IKM di daerah masing-masing. Jadi, setelah kegiatan ini, pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam pendampingan secara nyata,” katanya.
Workshop juga menjadi momentum pemutakhiran data Sentra IKM secara faktual dan terstandar. Data tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan kebijakan, penentuan sasaran pembinaan, serta pengalokasian program pengembangan IKM.
“Data yang faktual dan terstandar sangat diperlukan. Dengan data yang baik, kita dapat mengetahui kondisi sebenarnya dari setiap sentra, persoalan yang dihadapi, sekaligus menentukan bentuk intervensi dan pembinaan yang lebih tepat,” terang Miftahul Chair.
Selain memetakan persoalan, kegiatan ini diarahkan menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperbaiki program pembinaan IKM. Hasil workshop diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret di daerah.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi dan membangun sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan Sentra IKM yang semakin maju, mandiri, berdaya saing dan mampu mengembangkan potensi unggulan daerah,” pungkasnya.
Penguatan Sentra IKM diharapkan berdampak pada peningkatan kapasitas pelaku usaha, penciptaan lapangan kerja, pengembangan produk unggulan, serta terbentuknya ekosistem industri daerah yang semakin kuat(mckalsel/lnk).

