PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET —

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya, Imanudin, menyoroti kerap lambatnya pelayanan publik setiap kali pemerintah meluncurkan regulasi atau sistem baru. Ia menegaskan, aparat birokrasi seharusnya mematangkan pemahaman aturan sebelum kebijakan resmi diberlakukan, bukan justru menjadikannya dalih untuk menunda hak masyarakat.

Menurut Imanudin, masa transisi perubahan sistem dalam era kerja modern seharusnya diantisipasi lewat proses belajar dan bimbingan teknis yang matang dari jauh hari. Perubahan regulasi ditujukan untuk mempermudah urusan warga, bukan menambah kendala administratif di lapangan.

“Untuk memperkecil perbedaan dan memperbanyak persamaan, kita butuh belajar dan bimbingan. Karena tidak semua pihak dapat serta-merta memahami perubahan itu,” ujar Imanudin saat memberikan refleksi terkait adaptasi sistem kerja pemerintah daerah.

Ia menggarisbawahi porsi aparatur untuk mempelajari aturan adalah sebelum regulasi diterbitkan. Ketika sebuah peraturan resmi diundangkan, ruang untuk “masih belajar” sudah tertutup karena fokus utama beralih penuh pada eksekusi pelayanan.

“Setiap aturan yang sudah dirancang dari jauh sebelumnya bisa dipahami dan dipelajari sebelum peraturan tersebut berlaku,” tegas legislator tersebut.

Imanudin mendesak agar seluruh dinas dan instansi teknis memastikan kesiapan personelnya secara holistik. Keterlambatan penanganan tugas akibat alasan belum menguasai aturan baru dinilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab pelayanan.

“Ke depannya kita tidak ingin adanya keterlambatan dalam pelayanan dan penanganan terhadap tugas dan tanggung jawab yang terkendala karena alasan belum memahami peraturan yang baru,” katanya.

Ia memungkasi, fungsi mendasar dari sebuah regulasi adalah menyederhanakan birokrasi bagi masyarakat luas, bukan membentangkan hambatan baru di meja pelayanan publik.

“Maka karena itulah kita harapkan agar setiap peraturan yang diterapkan itu benar-benar sudah dipelajari dan dipahami. Karena dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian, bukan lagi ruang untuk belajar, tetapi sebagaimana kita bisa mempermudah segala kepentingan masyarakat yang kita layani,” pungkas Imanudin.

(Muslim)