MURUNG RAYA — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, diminta tak main-main dengan integritas dan moralitas rumah tangga. Praktik perselingkuhan di luar ikatan pernikahan sah tidak hanya dinilai melanggar norma agama dan sosial, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang berujung pada pemecatan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos., menegaskan perilaku perselingkuhan merupakan pintu masuk bagi kehancuran integritas aparatur negara maupun tatanan masyarakat umum.
“Perselingkuhan di luar nikah itu haram. Bagi masyarakat umum, ia merusak rumah tangga dan menjadi aib sosial. Bagi ASN, dampaknya lebih berat lagi, ia melanggar sumpah jabatan, kode etik, dan mencoreng marwah negara,” kata Rejikinoor saat memberikan keterangannya, merujuk pada fungsi pengawasan bidang Pemerintahan, Hukum, dan Keagamaan yang dipimpinnya.
Menurut Rejikinoor, ASN mengemban tanggung jawab moral sebagai teladan di tengah publik. “ASN itu teladan, jika moralnya rusak, pelayanan publiknya pasti rusak,” ujarnya menambahkan.
Ancaman pemecatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti berselingkuh memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 14, PNS dilarang keras hidup bersama dengan wanita atau pria yang bukan pasangan sahnya tanpa ikatan perkawinan.
Sanksi bagi pelanggar aturan tersebut diatur secara mengikat dalam Pasal 15 ayat (1) PP 45/1990 jo. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 8. Tingkatan sanksi berat yang membayangi meliputi:
-
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
-
Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; hingga
-
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (pemecatan).
Ketentuan disiplin ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan pemberhentian bagi pegawai yang melakukan perbuatan tercela dan memberikan teladan buruk kepada publik.
Di luar lingkup kedinasan, perselingkuhan bagi masyarakat umum juga membawa konsekuensi sosial dan psikologis yang fatal. Meski tidak terikat hukum disiplin aparatur, perbuatan tersebut dinilai melanggar norma adat dan seluruh ajaran agama, memicu keretakan rumah tangga, trauma anak, hingga sanksi sosial berupa pengucilan dari lingkungan sosial.
Menyikapi hal tersebut, Komisi I DPRD Murung Raya mengimbau seluruh elemen masyarakat dan jajaran birokrasi untuk memperkuat benteng moral serta nilai keagamaan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
“Murung Raya butuh aparatur dan masyarakat yang kuat iman dan moralnya, bukan hanya pintar otaknya. Mari jaga diri, jaga keluarga, jaga nama baik daerah,” tegas Rejikinoor.


