lenterakkalimantan.net

tajam terpercaya

Rabu, 23 September 2026

Penyergapan Rumah Kontrakan Mabuun: Polisi Bekuk Pria Purai Bersama 2.053 Butir Obat Terlarang

Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Senin siang, 21 September 2026. Dalam operasi tersebut, petugas membekuk pria berinisial S (32) asal Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas, serta menyita 2.053 butir obat tablet putih yang diduga kuat narkotika golongan I bukan tanaman.

Penangkapan S berawal dari keresahan warga Kelurahan Mabuun yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungannya. Menanggapi aduan tersebut, tim Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Andi Prateknjo, S.H., bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga menyasar lokasi kontrakan sasaran.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap ini.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga menemukan keberadaan pelaku di rumah kontrakan tersebut,” ujar IPTU Heri Siswoyo.

Saat penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan dua bungkus plastik besar berisi ribuan tablet putih berpenanda strip tunggal di salah satu sisinya. Selain 2.053 butir obat terlarang tersebut, polisi menyita sejumlah barang pendukung operasional pelaku:

  • Uang tunai hasil transaksi sebesar Rp615.000

  • 1 unit telepon genggam warna biru metalik

  • 1 buah tas selempang warna hitam

  • Kantong plastik pembungkus warna putih dan hitam

Hasil pemeriksaan awal mengonfirmasi tersangka S mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tabalong guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU RI No. 1/2026).

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Tabalong. Polisi meminta masyarakat aktif melaporkan potensi kejahatan serupa melalui Layanan Kepolisian 110. (Yudha)

 

Reporter: Pemimpin Redaksi