
BANJARMASIN LENTERAKALIMANTAN.NET
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Sosial menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Banua (DATU SOBAN). Langkah strategis ini diambil guna memberikan kepastian hukum yang jelas dalam tata kelola data sosial yang akurat, terpadu, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel, M. Farhanie, menjelaskan bahwa sejak diluncurkan pada November 2021, DATU SOBAN telah menjadi basis data kesejahteraan sosial yang memuat 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) serta 12 jenis Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dari 13 kabupaten/kota.
“Sejak diluncurkan, DATU SOBAN sudah banyak dimanfaatkan, tidak hanya oleh Dinas Sosial, tetapi juga oleh perangkat daerah lainnya. Karena itu, diperlukan penguatan dari sisi regulasi agar pengelolaannya lebih tertib, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Farhanie di Banjarmasin, Kamis (24/9/2026).
Farhanie menyoroti pentingnya penyelarasan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan bersama program pemerintah. Penguatan DATU SOBAN juga disesuaikan dengan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi demi menjamin keamanan dan akuntabilitas berbagi pakai data antarperangkat daerah.
Melalui forum sosialisasi ini, Dinsos Kalsel membuka ruang masukan seluas-luasnya bagi pemerintah kabupaten/kota sebagai garda terdepan verifikasi data di lapangan guna menyempurnakan rancangan pergub sebelum resmi ditetapkan(mckalsel/lnk).

