
TABALONG — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Satuan Kepolisian Sektor Haruai, jajaran Polres Tabalong, berhasil menggagalkan dugaan aksi pencurian material industri di area manufaktur sebuah pabrik semen yang berlokasi di Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, pada Kamis (24/9/2026) malam.
Aksi nekat tersebut melibatkan seorang pria berinisial MA (23), warga Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong. Pemuda yang berprofesi sebagai pengemudi truk ini ditangkap setelah ketahuan menyelundupkan belasan plat besi milik perusahaan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan personel keamanan internal pabrik saat mengawasi gerak-gerik kendaraan yang hendak keluar dari kawasan manufaktur.
“Kejadian ini terungkap setelah Komandan Regu (Danru) Security menginstruksikan petugas keamanan di lapangan untuk melalukan pemeriksaan ketat terhadap satu unit truk warna putih yang hendak melintas keluar,” ujar IPTU Heri Siswoyo dalam keterangannya.
Petugas pos jaga yang sigap langsung menghentikan armada tersebut. Saat penggeledahan menyeluruh dilakukan pada bagian kendaraan, petugas menemukan barang bukti berupa 18 unit plat lining grinding yang disembunyikan di dalam kabin truk.
Pengemudi beserta unit truk putih tersebut langsung digiring ke pos keamanan internal sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku tak berkutik saat identitasnya terkuak sebagai MA.
Akibat tindakan nekat sang sopir, pihak perusahaan melalui perwakilannya yang berinisial FIP melaporkan adanya kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Saat ini, terduga pelaku MA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Tabalong guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Atas insiden ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pengelola kawasan industri untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta tak ragu melaporkan potensi tindak kejahatan secara cepat.
“Kami mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Pelaporan dapat memanfaatkan layanan Call Center Kepolisian 110 yang beroperasi bebas biaya dari seluruh operator,” pungkas IPTU Heri.
(Yudha)

