Ketua DPP APINDO KALSEL, Winardi Sethiono

JAKARTA — LENTERAKALIMANTAN.NET-

Dunia usaha mendesak Pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum dilakukan perbaikan substansial secara menyeluruh. Pengusaha menilai RUU tersebut belum mampu menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas sektor dan justru berisiko mengembalikan pendekatan lama Regulasi UU Nomor 13 Tahun 2003 tanpa ada pembaruan mendasar.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, menegaskan penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi dalam draft RUU perlu diuji secara komprehensif terhadap kemampuan perusahaan dalam mempertahankan pekerjaan dan berekspansi. Menurutnya, pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan dunia usaha harus diletakkan dalam satu agenda yang saling memperkuat.

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” kata Shinta dalam keterangan resminya, Rabu, 30 September 2026.

APINDO mengingatkan regulasi ketenagakerjaan saat ini disusun di tengah tekanan perekonomian yang kompleks. Di satu sisi, Indonesia dihadapkan pada kedatangan 3 hingga 4 juta angkatan kerja baru per tahun, tingkat pengangguran usia muda sebesar 17 persen, dominasi sektor informal bermutu rendah, serta maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di sisi lain, dunia usaha dihimpit kenaikan biaya energi dan bahan baku, pelemahan permintaan global dan domestik, hingga ancaman lonjakan suku bunga pinjaman.

Kondisi tersebut diperberat oleh stagnasi kualitas penyerapan tenaga kerja. Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Semester I-2026 mencatat realisasi investasi sebesar Rp1.010,6 triliun hanya mampu menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia. Artinya, diperlukan investasi sebesar Rp697,5 juta untuk menyerap satu orang tenaga kerja (rasio 1,434 tenaga kerja per Rp1 triliun investasi).

“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha. Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal,” tegas Shinta.

Menurut Shinta, aturan yang membebani investasi dapat memicu dampak domino berantai: tertahannya perekrutan, penurunan daya beli masyarakat, kemerosotan omzet UMKM, hingga terganggunya ketahanan ekonomi keluarga yang memicu peningkatan risiko anak putus sekolah, pernikahan dini, hingga perceraian. Kondisi ini dinilai berisiko memperkuat lingkaran setan ketenagakerjaan dan kemiskinan antargenerasi.

Pandangan senada disampaikan Ketua DPP KALSEL, Winardi Sethiono. Ia mengimbau agar pembahasan UU ini benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), bukan sekadar merespons dinamika jangka pendek.

“UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo, tetapi juga memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dunia usaha, sehingga dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan perlindungan pekerja terlaksana,” ujar Winardi.

Sebagai jalan keluar, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mendorong agar reformasi ketenagakerjaan mengadopsi prinsip flexicurity—keseimbangan antara perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha. Selain itu, paradigma regulasi harus bergeser dari sekadar regulating employment (mengatur hubungan kerja) menjadi creating employment (menciptakan lapangan kerja).

“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja. Karena itu, setiap pengaturan baru juga perlu disertai mekanisme, pendanaan, dan pelaksanaan yang jelas agar pelindungan yang dijanjikan dapat benar-benar dirasakan pekerja,” ucap Bob.

APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan ini diselaraskan dengan kebijakan industri nasional untuk menargetkan penciptaan 2 juta lapangan kerja formal baru per tahun, serta meningkatkan porsi pekerja bersertifikasi kompetensi hingga 30 persen pada 2030.

Dunia usaha berharap Pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum dilakukan kajian dampak kumulatif dan dialog tripartit yang substantif.

“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki substansinya sebelum disahkan. Pekerja, pencari kerja, dan keluarganya tidak boleh membayar mahal kesalahan desain kebijakan,” pungkas Shinta.