PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET— DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya sepakat memperketat pengawasan tata kelola pemerintahan demi mencegah penyimpangan anggaran daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan silaturahmi strategis bersama Kejaksaan Negeri Murung Raya di Aula Kejari Murung Raya, Puruk Cahu, Kalimantan Tengah, Senin (12/10/2026).
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan kolaborasi lintas lembaga antar-eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Trias Politika) merupakan kebutuhan konstitusional yang mendesak, bukan agenda seremonial belaka. Langkah ini penting untuk menjamin seluruh program pembangunan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat.
“Sinergi antar lembaga bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan kebutuhan nyata demi menjaga pemerintahan yang bersih, terpercaya, dan tepat sasaran. DPRD Murung Raya akan selalu mendukung setiap langkah yang memperkuat kerja sama, karena pembangunan daerah tidak bisa dilakukan sendirian,” ujar Rumiadi di Puruk Cahu, Senin (12/10/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, Kejaksaan Negeri merupakan mitra strategis legislatif dan eksekutif dalam mengawal penegakan hukum serta pencegahan korupsi di daerah berjuluk Bumi Tira Tangka Balang tersebut.
Senada dengan Rumiadi, Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin—yang hadir mewakili Bupati Heriyus—menyatakan sinergi penegakan hukum menjadi fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Kami hadir mewakili Bapak Bupati dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Semoga silaturahmi ini semakin mempererat hubungan dan memperkuat kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Murung Raya,” kata Rahmanto.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Murung Raya Lynda Kristiane, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat utama Pemkab dan Kejari Murung Raya. Suasana keakraban antar-lembaga ditutup dengan penyampaian ucapan selamat ulang tahun dari jajaran Pemkab dan DPRD kepada Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Herman Kondo Siriwa.


