PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET —
Maraknya potensi konflik pertanahan yang rentan menggeser hak masyarakat adat dan warga lokal mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mengambil sikap tegas. Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, mendesak seluruh warga di wilayahnya untuk segera mengurus dan melengkapi dokumen kepemilikan tanah serta rumah secara sah sesuai petunjuk teknis Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah ini dinilai krusial guna membentengi kepemilikan lahan warisan leluhur yang selama ini sebagian besar hanya bergantung pada pengakuan lisan atau dokumen tidak terdaftar.
“Surat bukti hak bukan sekadar kertas. Ia adalah bukti tanah itu milik rakyat yang sah. Ia adalah perlindungan bagi keluarga, bagi anak cucu kita, dan bagi masa depan Murung Raya,” ujar Rumiadi di Puruk Cahu, Murung Raya, Jumat (16/10/26)
Rumiadi menekankan tanpa legitimasi hukum yang diterbitkan BPN, penguasaan fisik atas tanah berisiko tinggi memicu klaim sepihak, penyerobotan, hingga sengketa berkepanjangan. Sebaliknya, legalitas tanah tak hanya memberi rasa aman, tetapi juga mendongkrak nilai ekonomi serta mempermudah proses pewarisan antar-generasi.
Guna menghindarkan masyarakat dari kekeliruan administrasi, ia turut memaparkan perbedaan dua jenis hak atas tanah yang umum diterbitkan negara:
-
Sertifikat Hak Milik (SHM): Jenis hak yang paling kuat dan terpenuh, berlaku tanpa batas waktu, serta memberikan kepemilikan utuh atas lahan.
-
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah negara atau milik pihak lain, dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang sesuai ketentuan undang-undang.
“Keduanya sah jika diterbitkan oleh BPN. Yang terpenting, rakyat harus tahu apa yang dimilikinya, berapa lama berlakunya, dan bagaimana cara menjaganya agar tidak hilang di kemudian hari,” kata Rumiadi.
Menanggapi ketimpangan akses informasi dan layanan pertanahan bagi masyarakat pelosok, DPRD Murung Raya berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja lembaga pelayan publik di sektor pertanahan. Rumiadi mendorong sinergi lintas sektor—mulai dari Pemerintah Kabupaten, BPN, hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa—untuk memangkas birokrasi serta memberikan pendampingan langsung.
Ia menegaskan komitmen legislatif untuk memastikan proses sertifikasi tanah di Murung Raya berjalan transparan, terjangkau, dan berpihak pada masyarakat kelas bawah.
“Tertib administrasi adalah bentuk kepedulian kita kepada tanah dan kepada sesama. Jika suratnya sah, maka tanah rakyat aman, keluarga tenang, dan Murung Raya semakin kuat,” tutur Rumiadi.
(muslim)


