PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET —

Mengelola anggaran desa bukan lagi sekadar urusan memutar roda pembangunan fisik, melainkan ujian kepatuhan terhadap regulasi. Menyadari besarnya risiko administratif dan hukum dalam tata kelola pemerintahan tingkat tapak, para kepala desa di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mendesak agar sosialisasi pendampingan hukum tidak berhenti sekadar agenda seremonial belaka.

Urgensi tersebut mencuat dalam rangkaian Sosialisasi Pendampingan Hukum yang digelar serentak bagi aparatur kecamatan, kelurahan, hingga seluruh desa se-Kabupaten Murung Raya. Forum ini menjadi momentum krusial bagi para pejabat di tingkat akar rumput untuk membentengi pengelolaan anggaran dari potensi pelanggaran hukum.

Kepala Desa Puruk Kambang, Rudy Hartono, menegaskan dedikasi terhadap hukum merupakan fondasi mutlak bagi setiap kepala desa dan perangkatnya dalam mengeksekusi kebijakan, mengelola Dana Desa, hingga menata aset desa.

“Dedikasi hukum adalah fondasi utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Kepala desa harus paham hukum, taat hukum, dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan desa,” kata Rudy saat memberikan keterangannya, Selasa (20/10/26)

Bagi aparatur desa, keberadaan pendampingan hukum dari jajaran pemerintah kecamatan hingga kabupaten memberikan rasa aman sekaligus kepastian arah. Rudy menilai, kehadiran pendampingan tersebut berfungsi sebagai panduan preventif, bukan instrumen ketakutan.

“Pendampingan hukum sangat membantu kami di desa. Banyak hal yang kami masih perlu belajar, terutama terkait pengelolaan Dana Desa, aset desa, dan penyelesaian sengketa di masyarakat. Dengan pendampingan ini, kami lebih percaya diri untuk melayani,” ujar Rudy.

Risiko kekhilafan administratif kerap menjadi batu sandungan bagi pemerintah desa. Tanpa pemahaman hukum yang memadai, niat baik untuk membangun daerah justru berpotensi memicu persoalan hukum yang merugikan masyarakat maupun keuangan desa.

Menanggapi tantangan tersebut, Rudy berharap Pemerintah Kabupaten Murung Raya memformulasikan program pembinaan hukum yang berkelanjutan. Ia mengusulkan adanya ruang konsultasi hukum berkala yang dapat diakses secara rutin oleh para kepala desa dan lurah.

Langkah ini dinilai penting agar tata kelola pemerintahan yang taat asas dan berkeadilan dapat melembaga dari tingkat kecamatan hingga desa.

Ia pun mengajak seluruh elemen pimpinan di tingkat lokal—mulai dari camat, lurah, hingga kepala desa se-Murung Raya—untuk mengubah persepsi terhadap aturan hukum, yakni menyikapi hukum sebagai mitra kerja.

“Jika kita dedikasi pada hukum, maka pembangunan akan berjalan aman, masyarakat nyaman, dan pemerintahan desa akan semakin dipercaya,” tutur Rudy mengakhiri pernyataannya.

(muslim)