
BANJARMASIN – LENTERAKALIMANTAN.NET-
Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polresta Banjarmasin mengamankan dua pria di kawasan pasar Kota Banjarmasin, Rabu (21/10/2026). Polisi menyita 143 butir obat yang diduga termasuk obat-obatan terlarang, uang tunai Rp2.008.000, serta sebilah senjata tajam jenis pisau.
Patroli yang dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H., itu menyasar kawasan Pasar Baru/Pasar Lima di Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Pasar Batuah di Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS di Jalan Niaga Timur, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Dari tangan AS, polisi menemukan 129 butir obat yang diduga Zenith, uang tunai Rp2.008.000, serta sebuah tas selempang hitam merek Spear.
Petugas juga mengamankan pria berinisial Z. Dari pria tersebut, polisi menyita 12 butir obat yang diduga Seledrol, dua butir yang diduga Alprazolam, sebuah tas selempang hitam, dan sebilah senjata tajam jenis pisau.
Dengan demikian, total barang bukti obat yang disita dari kedua pria tersebut mencapai 143 butir. Namun, jenis dan kandungan obat-obatan itu masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pria beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Banjarmasin menegaskan, patroli KRYD merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut juga ditujukan untuk mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang serta senantiasa mematuhi hukum.
Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib di Kota Banjarmasin, sekaligus menekan peredaran obat-obatan terlarang dan potensi gangguan keamanan lainnya.

