JAKARTA – LENTERAKALIMANTAN.NET-

Penerbitan Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), Zaky Anthony (anggota), telah mendapat tanggapan tertulis pada tanggal 22 Oktober 2026 oleh Firdaus, yang didalamnya menyatakan telah menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026 tersebut.

Pemberian sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus dari keanggotaan PWI itu, ternyata menuai beragam tanggapan dari kalangan pers nasional.

Sorotan tidak hanya tertuju pada keputusan pemberhentian Firdaus yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, tetapi juga pada persoalan tata kelola Hari Pers Nasional (HPN), khususnya mengenai siapa yang sepatutnya menjadi penanggung jawab penyelenggaraannya.

Dua tokoh pers, yakni anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan serta Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Bayu Wardhana, menyampaikan pandangan mengenai pentingnya pelaksanaan HPN yang lebih inklusif dan melibatkan seluruh komunitas pers.

Tanggapan tersebut disampaikan kepada media yang tergabung dalam SMSI pada Sabtu (24/10/2026).

Abdul Manan menegaskan pemberhentian seseorang dari keanggotaan merupakan kewenangan masing-masing organisasi. Namun, ia mengaku cukup terkejut apabila persoalan HPN menjadi alasan di balik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI.

“Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional (HPN),” ujar Abdul Manan.

Menurutnya, alasan pemberhentian akan lebih mudah dipahami apabila berkaitan dengan status seseorang sebagai wartawan. Sebab, status kewartawanan merupakan salah satu unsur penting dalam keanggotaan organisasi wartawan.

Ia merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan. Pasal 9 peraturan tersebut menyatakan bahwa anggota organisasi wartawan adalah wartawan yang bekerja secara tetap, koresponden, atau wartawan lepas pada media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.

Pandangan tersebut disampaikan Abdul Manan dalam konteks pentingnya membedakan persoalan keanggotaan organisasi dengan perbedaan pendapat mengenai kebijakan penyelenggaraan HPN.

Firdaus sebelumnya mengusulkan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers. Usulan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI Pusat, dengan tujuan mendorong kesetaraan antarkonstituen dalam agenda tahunan pers nasional.

Mengenai apakah HPN sepatutnya menjadi kewenangan eksklusif PWI atau agenda bersama seluruh masyarakat pers, Abdul Manan berpandangan bahwa peringatan tersebut semestinya melibatkan komunitas pers secara kolektif.

Menurutnya, HPN merupakan hari yang dimaksudkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Karena itu, penyelenggaraannya dinilai tidak proporsional apabila hanya dilakukan oleh satu organisasi wartawan.

“HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja,” katanya.

Ia menilai, penyelenggaraan HPN yang hanya bertumpu pada satu organisasi berpotensi mereduksi makna peringatan tersebut menjadi agenda organisasi tertentu, bukan perayaan bersama seluruh insan pers Indonesia.

Abdul Manan berpandangan, kondisi tersebut turut menjelaskan mengapa HPN selama ini belum sepenuhnya dirayakan secara bersama-sama oleh seluruh komunitas pers.

Menurutnya, pelaksanaan HPN perlu diarahkan pada mekanisme yang lebih kolektif, setidaknya dengan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers. Dengan demikian, peringatan HPN dapat menjadi ruang kebersamaan sekaligus memperkuat solidaritas di tengah keberagaman organisasi dan ekosistem media.

Abdul Manan juga mengungkapkan bahwa persoalan tata kelola HPN telah dibahas dalam pertemuan Dewan Pers dengan konstituen Dewan Pers pada 30 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, delapan dari sembilan konstituen yang hadir mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN, bukan organisasi wartawan tertentu seperti praktik yang berlangsung selama ini.

“Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini,” ungkapnya.

Abdul Manan menilai aspirasi tersebut mencerminkan keinginan yang kuat dari kalangan konstituen untuk melakukan perubahan signifikan terhadap mekanisme penyelenggaraan HPN.

Karena itu, berbagai masukan dari konstituen akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Dewan Pers dalam menentukan kebijakan terkait penyelenggaraan HPN ke depan.

Ia berharap Dewan Pers dapat merumuskan mekanisme yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh komunitas pers, sehingga HPN tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum memperkuat persatuan dan profesionalisme insan pers Indonesia.

Selain usulan mengenai penanggung jawab penyelenggaraan, Abdul Manan menyebut adanya pembahasan internal Dewan Pers mengenai kemungkinan kebijakan baru, termasuk usulan perubahan tanggal peringatan Hari Pers sebagai bahan pembahasan revisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Gagasan tersebut, menurutnya, masih menjadi bahan pembahasan dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Bayu Wardhana memberikan pandangan mengenai tata kelola HPN dan peran Dewan Pers dalam penyelenggaraannya.

Ketika dimintai tanggapan mengenai pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI, Bayu memilih tidak menjawab. Ia menilai persoalan tersebut merupakan kewenangan masing-masing organisasi.

“Karena itu urusan wewenang organisasi masing-masing,” ujarnya.

Namun, terkait penyelenggaraan HPN, Bayu berpandangan bahwa Dewan Pers seharusnya menjadi pihak yang menyelenggarakan peringatan tersebut, mengingat kedudukannya sebagai lembaga yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999,” kata Bayu.

Menurutnya, organisasi pers seperti PWI, AJI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), SMSI, dan organisasi lainnya tetap dapat menggelar kegiatan HPN secara mandiri.

Akan tetapi, Bayu menekankan pentingnya membedakan kegiatan yang diselenggarakan secara mandiri oleh organisasi dengan penyelenggaraan HPN yang menggunakan anggaran negara.

“Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara,” tuturnya.

Pandangan tersebut menempatkan Dewan Pers sebagai pihak yang dinilai lebih tepat untuk mengoordinasikan penyelenggaraan HPN apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara, dengan tetap membuka ruang partisipasi bagi organisasi-organisasi pers.

Ketik ditanya mengenai langkah konkret yang perlu diambil Dewan Pers untuk mendorong tata kelola HPN yang lebih demokratis, baik melalui kepanitiaan bersama maupun sistem rotasi penyelenggara antarkonstituen, Bayu menekankan bahwa perhatian terhadap HPN tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang menjadi penyelenggara.

Menurutnya, ada persoalan yang lebih mendasar dan mendesak untuk dibahas dalam momentum HPN, yakni kondisi pers Indonesia yang dinilainya semakin suram.

Ia menyoroti penyempitan ruang kebebasan pers, maraknya intimidasi terhadap jurnalis, serta rendahnya upah yang diterima pekerja media.

“Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit, intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang lebih dibahas saat HPN,” tegas Bayu.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat peringatan HPN semestinya tidak hanya berkutat pada seremoni dan tata kelola penyelenggaraan, tetapi juga menjadi ruang evaluasi terhadap kondisi nyata kehidupan pers Indonesia.

Kebebasan pers, keselamatan jurnalis, kesejahteraan pekerja media, serta keberlangsungan perusahaan pers merupakan sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Beragam pandangan dari Abdul Manan dan Bayu Wardhana memperlihatkan adanya dorongan agar penyelenggaraan HPN ke depan lebih inklusif dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh komunitas pers.

Usulan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab, pembentukan kepanitiaan bersama, maupun kemungkinan penerapan sistem rotasi penyelenggara antarkonstituen menjadi sejumlah gagasan yang dapat dibahas lebih lanjut melalui mekanisme dialog dan pengambilan keputusan yang transparan.

Di sisi lain, polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI menambah perhatian terhadap hubungan antara kewenangan internal organisasi dan perbedaan pandangan mengenai kebijakan pers nasional.

Meski demikian, persoalan keanggotaan organisasi dan tata kelola HPN merupakan dua hal yang perlu dibahas secara proporsional sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Ke depan, Dewan Pers diharapkan dapat memfasilitasi dialog yang konstruktif bersama seluruh konstituen untuk mencari mekanisme penyelenggaraan HPN yang adil, terbuka, dan dapat diterima oleh komunitas pers secara luas.

Dengan demikian, HPN tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga momentum bersama untuk memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme, memperkuat solidaritas, serta mendorong kesejahteraan jurnalis dan keberlangsungan industri media di Indonesia.(*)