PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menegaskan program pendampingan hukum bagi aparatur pemerintah memiliki batasan moral dan yuridis yang jelas. Pendampingan tersebut hanya berlaku bagi pejabat yang bekerja bersih dan taat aturan, bukan menjadi sarana pelindung bagi pimpinan atau staf yang sengaja melakukan penyelewengan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos., merespons maraknya sosialisasi pendampingan hukum yang tengah digencarkan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, hingga pemerintah desa se-Kabupaten Murung Raya.

“Pendampingan hukum itu untuk melindungi yang benar, bukan untuk melindungi yang salah. Sepanjang OPD, kecamatan, kelurahan, dan desa menjalankan tugas sebagai pengemban amanah yang bersih dan sesuai juknisnya, maka hukum akan hadir mendampingi. Tapi bila ada penyimpangan yang disengaja, maka tidak ada perlindungan hukum,” ujar Rejikinoor di Puruk Cahu, Selasa (20/10/26)

Politisi senior ini mengingatkan agar aparatur negara di Murung Raya tidak menyalahartikan fungsi pendampingan hukum sebagai ‘tameng’ untuk membenarkan tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun manipulasi anggaran. Kehadiran tim pendamping hukum justru seharusnya mendorong para pembuat kebijakan untuk bekerja lebih cermat, transparan, dan profesional.

Di tengah masifnya sosialisasi ini, Rejikinoor melontarkan ajakan keras agar seluruh pemangku kepentingan segera melakukan pembenahan internal dan tertib administrasi sebelum aparat penegak hukum turun tangan.

“Saya mengajak kepada semua pihak pemangku kepentingan, memeriksa diri akan lebih baik daripada harus diperiksa. Lakukan evaluasi, perbaiki administrasi, luruskan niat dalam melayani masyarakat. Itu jauh lebih terhormat,” tegasnya.

Langkah ini menyelaraskan dukungan Komisi I DPRD terhadap komitmen Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Dra. Lynda Kristiane, M.Tr.IP., yang menekankan pentingnya membangun budaya sadar hukum di seluruh tingkatan birokrasi.

Rejikinoor berharap, kolaborasi erat antara pihak eksekutif, legislatif, yudikatif, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan Murung Raya yang bersih, transparan, serta akuntabel dari pusat kabupaten hingga ke pelosok desa.

“Jabatan adalah amanah, anggaran adalah titipan rakyat. Jika kita bersih, maka hukum akan menjadi pelindung. Jika kita menyimpang, maka hukum akan menjadi penindak. Pilihan ada pada kita sendiri,” tutup Rejikinoor.
(muslim)