PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET

Setelah sempat meliburkan siswa ke dalam metode belajar dari rumah akibat tebalnya kabut asap, angin segar akhirnya berhembus di dunia pendidikan Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat resmi mencabut kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara normal mulai Senin, 2 November 2026.

Keputusan strategis ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.1/211/Disdikbud/X/2026. Dokumen resmi tersebut diteken langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murung Raya, Putu Suranta, pada Jumat, 30 Oktober 2026, menyusul hasil pemantauan intensif terhadap perbaikan kualitas udara di wilayah berjuluk Bumi Tira Tangka Balang itu.

“Sehubungan dengan perkembangan kondisi kabut asap di wilayah Kabupaten Murung Raya yang berdasarkan hasil pemantauan menunjukkan adanya penurunan dan kondisi yang semakin membaik,” ujar Putu Suranta dalam edaran yang ditujukan kepada para Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan, pimpinan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, hingga PKBM se-Kabupaten Murung Raya.

Meski lampu hijau telah dinyalakan untuk kembalinya aktivitas di ruang kelas, faktor keselamatan tetap ditempatkan sebagai komitmen utama. Putu menekankan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, serta keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kendati demikian, pihak sekolah diminta tidak lengah. Disdikbud memberikan instruksi khusus agar kepala satuan pendidikan proaktif memantau fluktuasi kualitas udara di lingkungan masing-masing. Jika situasi sewaktu-waktu kembali memburuk dan berpotensi mengancam kesehatan anak didik, pihak sekolah diberikan diskresi untuk kembali mengaktifkan skema belajar dari rumah sekaligus membatasi aktivitas luar ruangan.

Menjelang hari pertama kembalinya PTM, Disdikbud menginstruksikan jajaran kepala sekolah untuk memastikan kesiapan infrastruktur pendukung. Mulai dari kebersihan lingkungan sekolah, sterilisasi ruang kelas, hingga kesiapan sarana prasarana penunjang kegiatan belajar-mengajar wajib dipersiapkan secara matang.

Langkah cepat dan terukur yang diambil oleh Disdikbud Murung Raya ini menuai apresiasi positif dari kalangan orang tua siswa dan masyarakat luas. Kebijakan tersebut dinilai proporsional karena di satu sisi mengembalikan hak dasar anak untuk mendapatkan kualitas pengajaran optimal secara langsung, namun di sisi lain tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian.

Dengan beroperasinya kembali sekolah secara tatap muka, interaksi edukatif antara guru dan murid diharapkan bisa pulih sepenuhnya. Hal ini sekaligus menjadi momentum krusial untuk membangkitkan kembali gairah belajar siswa demi mewujudkan visi pembangunan generasi Murung Raya yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

(Muslim)