PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET

Alih-alih mewujudkan transparansi anggaran, penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta bagi hasil pajak di sejumlah wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, justru memicu polemik di tingkat akar rumput. Sejumlah warga mendesak pemerintah desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membuka rincian penggunaan anggaran secara transparan, menyusul dugaan praktik penutupan informasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Desakan ini mencuat setelah warga menilai proses pelibatan masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)—baik tingkat desa maupun kecamatan—tidak sejalan dengan realisasi di lapangan. Padahal, musyawarah tersebut selalu mengusung narasi kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur publik.

“Mengapa RAB, jumlah anggaran, dan sumbernya tidak sesuai dengan juknis pelaksanaan pembangunan fisik, dan ada apa hingga SPJ dijadikan rahasia oleh sebagian kepala desa?” ujar salah seorang perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyoroti ketertutupan pengelolaan keuangan di desanya pada, Rabu (04/11/26)

Berdasarkan catatan dan temuan warga, ketidakjelasan mulai timbul begitu dana dicairkan melalui rekening desa. Sejumlah desa dilaporkan tidak menyampaikan rincian alokasi anggaran secara terbuka kepada publik, baik untuk kepentingan umum maupun program kesejahteraan masyarakat yang sebelumnya telah dimuat dalam RABDes.

Kondisi ini menimbulkan teka-teki berkepanjangan ihwal penggunaan DD, ADD, hingga dana bagi hasil pajak yang diterima oleh kepala desa dan bendahara desa. Warga menilai situasi ini memerlukan investigasi mendalam dari instansi berwenang demi memastikan tidak adanya penyelewengan anggaran yang bersumber dari keuangan negara tersebut.

Persoalan kian meruncing tatkala warga menyoroti mekanisme pemeriksaan yang kerap ditempuh oleh pihak terkait. Warga berinisial (K) berharap proses audit dan investigasi tidak dilakukan secara terbatas di dalam ruangan kantor atau rumah pribadi.

Ia mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini dinilai penting agar warga dapat menyaksikan langsung jalannya klarifikasi sekaligus menyampaikan keluhan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Senada dengan hal tersebut, warga lainnya berinisial (T) mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya tindak lanjut dari laporan masyarakat. Menurutnya, penanganan yang tertutup justru mengikis kepercayaan publik.

“Kami sering kali merasa kecewa dan sebagian lainnya merasa hampa. Laporan dari hasil temuan masyarakat justru sekadar ditinjau tetapi tidak ada tindakan. Pemeriksaan justru dilakukan di dalam ruang tertutup, seolah ada rahasia yang terjalin antara pemeriksa dan yang diperiksa,” ucap (T) dengan nada kesal.

Warga juga memperingatkan apabila tuntutan transparansi ini diabaikan, mereka tidak segan-segan membawa persoalan tersebut ke ruang publik digital agar mendapatkan perhatian luas.

Menyikapi polemik keterbukaan informasi publik ini, warga menyampaikan empat poin tuntutan tegas kepada pemerintah daerah dan desa:

  1. Publikasi Transparan: Meminta pemerintah desa mempublikasikan tanggal pencairan, jumlah DD, ADD, serta bagi hasil pajak melalui papan informasi desa maupun media yang mudah diakses warga.

  2. Kesesuaian Spesifikasi: Menuntut agar pelaksanaan pembangunan fisik disesuaikan secara akurat dengan RABDes dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

  3. Keterbukaan SPJ: Membuka akses Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk pengawasan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.

  4. Audit Terbuka: Menuntut agar proses audit, pemeriksaan, dan klarifikasi dilakukan di tempat terbuka dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Warga menegaskan Dana Desa merupakan amanah negara yang diperuntukkan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk dikelola secara tertutup demi kepentingan kelompok tertentu. Keterbukaan dinilai sebagai kunci utama untuk meredam kecurigaan publik dan memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan benar-benar mendatangkan manfaat nyata di akar rumput.

(Muslim)