
PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET
Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengambil langkah strategis jangka panjang dengan mempercepat penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen fundamental ini diproyeksikan sebagai peta jalan (roadmap) pembangunan daerah untuk 50 hingga 100 tahun ke depan, yang menitikberatkan pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keadilan ruang hidup bagi masyarakat.
Pembahasan komprehensif tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Dra. Lynda Kristiane, M.Tr.IP, mewakili Bupati Heriyus, SE, di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Selasa (3/11/2026).

Forum strategis ini turut dihadiri oleh jajaran Kepala Perangkat Daerah, Kepala Kantor Pertanahan, Direktur Perumda Danum Pamolum, para camat, serta unsur pemangku kepentingan terkait. Dalam kesempatan itu, konsultan teknis CV Karya Betang memaparkan draf awal revisi RTRW guna menjaring sinkronisasi lintas sektor sebelum dokumen tersebut melangkah ke tahapan legal formal berikutnya.
Sekda Lynda Kristiane menegaskan revisi RTRW tidak boleh dipandang sebatas instrumen administratif rutin. Lebih dari itu, dokumen ini adalah kompas moral dan struktural penentu arah masa depan Murung Raya.
“Penyusunan revisi RTRW ini harus dilakukan secara cermat, mengakomodasi kebutuhan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mampu mengantisipasi dinamika perkembangan daerah hingga 50 bahkan 100 tahun ke depan,” tegas Lynda di hadapan para pejabat daerah.
Ia menggarisbawahi aspek ekologi, khususnya kelestarian hutan, wajib ditempatkan sebagai panglima. Pemanfaatan kawasan hutan harus tunduk secara mutlak pada regulasi perundang-undangan agar eksploitasi destruktif dapat dicegah, menjaga fungsi hidrologis, serta merawat keseimbangan ekosistem secara berkelanjutan.
Di balik proyeksi besar tersebut, forum menyoroti sebuah tantangan struktural yang krusial: terbatasnya ruang kelola masyarakat. Berdasarkan analisis spasial awal, ruang yang dapat dimanfaatkan secara langsung oleh publik di wilayah Murung Raya tercatat hanya berada di kisaran 4,6 persen.
Persoalan ini kian pelik tatkala beririsan dengan kompleksitas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) serta status kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Kondisi tersebut kerap menjadi batu sandungan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur strategis akibat bersinggungan langsung dengan kawasan berstatus khusus.
Menyikapi hal tersebut, Lynda menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk membedah ulang Rencana Kerja (Renja) masing-masing. Setiap program pembangunan wajib divalidasi agar selaras secara presisi dengan peruntukan ruang nasional dan daerah.
“Hal ini sangat penting agar setiap fasilitas yang direncanakan maupun dibangun tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang nasional ataupun bersinggungan dengan kawasan khusus yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut,” ujar Lynda.
Melalui sinkronisasi ini, Pemkab Murung Raya menargetkan lahirnya dokumen tata ruang yang tidak hanya visioner di atas kertas, tetapi juga aplikatif, realistis, dan berpihak pada kemakmuran jangka panjang masyarakat Bumi Tana Malai Tolung Lingu.
(Muslim)
