
BANJARBARU LENTERAKALIMANTAN.NET
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) terus memperkuat kualitas kepemimpinan aparatur dengan menggelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVIII Tahun 2026.
Pelatihan yang berlangsung di Kampus BPSDMD Kalsel tersebut diikuti 60 pejabat administrator dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel, serta Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kegiatan resmi dibuka Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, di Aula BPSDMD Kalsel, Banjarbaru, Rabu (10/6/2026). Pelatihan dijadwalkan berlangsung hingga 15 Oktober 2026 dengan memadukan metode pembelajaran klasikal dan pembelajaran jarak jauh.
Dalam arahannya, Gubernur Muhidin menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kesungguhan peserta selama mengikuti seluruh rangkaian pelatihan. Menurutnya, PKN Tingkat II menjadi momentum strategis untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan sekaligus meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya karena seluruh materi yang diberikan akan menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat pemerintah,” ujarnya.
Muhidin menjelaskan pola pembelajaran tahun ini dilaksanakan secara bertahap. Peserta akan mengikuti sesi pembelajaran langsung di kampus BPSDMD dengan sistem menginap, sementara tahapan lainnya dilakukan secara daring dari instansi masing-masing.
“Total peserta berada di sini selama 12 hari, sedangkan sisanya dilaksanakan melalui Zoom dan pembelajaran jarak jauh,” katanya.
Ia menegaskan seluruh peserta wajib mengikuti setiap tahapan pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran hanya dapat ditinggalkan untuk kepentingan yang benar-benar mendesak. Selain itu, Muhidin meminta BPSDMD mendokumentasikan seluruh materi dari narasumber dan pembimbing agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan pembelajaran setelah pelatihan berakhir.
Lebih jauh, Gubernur menekankan bahwa tujuan utama pelatihan bukan sekadar mencetak pemimpin yang kompeten, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Yang paling penting adalah pelayanan publik. Jangan sampai setelah mengikuti pelatihan ini pelayanan kepada masyarakat tetap kurang baik,” tegasnya.
Ia berharap seluruh peserta mampu menjaga integritas, profesionalisme, serta menjadi teladan di lingkungan kerja masing-masing setelah menyelesaikan pelatihan.
Sementara itu, Kepala BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan, Faried Fakhmansyah, mengatakan PKN Tingkat II Angkatan XVIII berlangsung selama empat bulan, mulai 10 Juni hingga 15 Oktober 2026. Selama periode tersebut, peserta akan mengikuti berbagai tahapan pembelajaran, baik di kampus, pembelajaran mandiri, maupun pembelajaran jarak jauh.
“Kami berharap setelah kembali ke instansi masing-masing, para peserta mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pelayanan publik yang lebih baik dari sebelumnya,” katanya.
Faried menjelaskan materi pelatihan difokuskan pada penguatan kepemimpinan dalam menghadapi berbagai isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah. Tahun ini, tema yang diangkat adalah kepemimpinan adaptif dengan fokus pada empat isu utama, yakni ketahanan pangan, ketahanan energi, kebencanaan, dan ekonomi.
Menurutnya, tema tersebut sangat relevan dengan tantangan pembangunan yang dihadapi Kalimantan Selatan, terutama dalam mendukung peran daerah sebagai gerbang logistik Kalimantan.
“Peserta akan mengidentifikasi berbagai persoalan strategis dan merumuskan solusi sesuai bidang tugas serta pengalaman masing-masing,” ujarnya.
Faried menambahkan, BPSDMD akan melakukan pemantauan berkala terhadap seluruh peserta selama pelatihan berlangsung, termasuk saat mengikuti pembelajaran dari luar kampus. Karena itu, aspek kedisiplinan menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Pesan Bapak Gubernur sangat jelas, seluruh peserta harus mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh karena terdapat aturan yang harus dipatuhi serta konsekuensi bagi yang melanggar,” pungkasnya(mckalsel/lnk).











