
Tanah Bumbu, Lenterakalimantan.net – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar pada Rabu (1/7/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif menjelaskan bahwa penyusunan KUA Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2027 sebagai pedoman utama dalam perencanaan pembangunan daerah.
Ia menyebutkan, penyusunan KUA dan PPAS juga berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan kepala daerah untuk menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD serta mengacu pada pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, APBD harus disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan pendapatan daerah agar pengelolaan keuangan berjalan sehat, efektif, dan berkelanjutan.
Bupati menegaskan bahwa kebijakan belanja APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga keselarasan dengan prioritas pembangunan nasional.
“Belanja daerah harus dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil sehingga target pembangunan dalam RPJMD dapat tercapai serta memberikan manfaat yang nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga berharap pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung secara konstruktif antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD.
Ia optimistis sinergi yang terjalin akan menghasilkan APBD yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat pembangunan di berbagai sektor, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.
Pembahasan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan strategis dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 yang nantinya menjadi dasar penetapan berbagai program dan kegiatan pembangunan daerah pada tahun mendatang.





