PURUK CAHU —  LENTERAKALIMANTAN.NET-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mengeluarkan seruan resmi yang melarang keras seluruh lapisan masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah antisipasi dini ini diambil seiring masukknya puncak musim kemarau di wilayah berjuluk Bumi Tana Malai Tolung Lingu tersebut demi mencegah krisis ekologi dan gangguan kesehatan publik.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Murung Raya, Rejikinoor, menyatakan dukungan politik penuh dari partainya terhadap langkah strategis Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., dalam mengeksekusi kebijakan pencegahan karhutla. Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang III Tahun 2026 di Puruk Cahu, Senin, 7 September 2026.

“Ini bukan hanya soal anggaran. Ini soal nyawa, kesehatan, dan masa depan anak cucu kita. Karena itu Fraksi PPP siap bersinergi, mengawal, dan mendukung setiap langkah yang membawa kebaikan bagi daerah ini,” ujar Rejikinoor.

Langkah tegas legislatif dan eksekutif ini didasari oleh eskalasi ancaman karhutla yang dinilai tidak hanya merusak ekosistem dan sumber daya alam lokal—tempat bergantungnya masyarakat adat serta petani—tetapi juga memicu kerugian ekonomi sistemik. Dampak berantai seperti krisis ISPA, ancaman gagal panen, kelumpuhan moda transportasi, hingga lonjakan biaya penanggulangan bencana menjadi alasan utama pengetatan aturan ini.

Guna memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan, DPRD bersama Fraksi PPP menggalang konsolidasi lintas sektor. Elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga korporasi yang beroperasi di Murung Raya diimbau patuh terhadap regulasi dan aktif menjadi garda terdepan dalam mitigasi bencana asap selama musim kemarau berlangsung. (Muslim)