TANAH BUMBU — LENTERAKALIMANTAN.NET-

Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu mengeluarkan peringatan keras bagi warga maupun pelaku usaha yang nekat membuka lahan dengan cara membakar pada musim kemarau ini. Selain memicu kerusakan ekosistem dan mengancam kesehatan publik, aksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kini dibayang-bayangi jerat sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan yang merusak lingkungan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo dalam keterangannya, Jumat (31/7)

Langkah tegas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penindakan hukum memuat beberapa klausul sanksi utama:

  • Tindakan Sengaja Membakar (Pasal 98 & Pasal 108): Setiap orang yang sengaja membakar lahan atau melakukan perbuatan yang merusak lingkungan diancam pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

  • Kelalaian yang Memicu Karhutla (Pasal 99): Kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan diancam pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Untuk mengantisipasi lonjakan titik api (hotspot), Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk mematuhi empat langkah krusial pencegahan di lapangan:

  1. Dilarang keras membakar hutan maupun membuka lahan dengan cara dibakar.

  2. Tidak membuang puntung rokok secara sembarangan di area rawan terbakar.

  3. Tidak meninggalkan sumber api tanpa pengawasan di area hutan dan lahan.

  4. Segera melaporkan temuan titik api atau potensi kebakaran kepada pihak berwajib.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan sekitar. Apabila menemukan indikasi atau titik api di kawasan hutan dan lahan, warga diminta segera menghubungi layanan tanggap cepat Call Center 110 atau melapor ke Polsek terdekat.

“Mari bersama kita cegah Karhutla demi Tanah Bumbu yang aman, sehat, dan lestari. Lindungi alam hari ini untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Novy.

@novy_adi_nathaniel

Bagikan: