
MURUNG RAYA – LENTERAKALIMANTAN.NET-
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) jenis lanting kato atau mesin sedot di RT 06 Desa Tumbang Masao, Kecamatan Sumber Barito, Kabupaten Murung Raya, kian membahayakan keselamatan warga. Getaran mesin berdaya tinggi yang beroperasi di sepanjang bantaran sungai secara terus-menerus mengikis struktur tanah. Kondisi ini memicu kekhawatiran terjadinya longsor susulan skala besar saat debit air sungai naik.
Laporan resmi mengenai ancaman bencana buatan manusia ini telah dilayangkan warga setempat melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Tumbang Masao, Salim Ismail, S.I.P., serta Camat Sumber Barito, Asmawati, S.Pd., M.Pd. Warga mendesak pihak berwenang segera turun ke lapangan sebelum jatuhnya korban jiwa.
“Kami melapor untuk mencegah longsor fatal, bukan mencari konflik. Jangan menunggu ada korban baru bertindak,” tegas dua warga terdampak, TWH dan LMH.
Selain ancaman ekologis, warga juga membongkar dugaan praktik pungutan liar dalam skema operasi tambang ilegal tersebut. Seorang oknum berinisial YN disinyalir menarik iuran rutin dari setiap unit telatap atau lanting kato yang beroperasi di wilayah RT 06. Praktek penambangan tanpa izin ini terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Masyarakat mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sumber Barito serta aparat penegak hukum setempat mengambil tindakan tegas melalui langkah preventif dan penertiban terukur di lokasi.

