TANAH BUMBU – LENTERAKALIMANTAN.NET-
Polres Tanah Bumbu mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan. Ancaman sanksi pidana tak main-main; pelaku pembakaran terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk meminimalisasi risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap meningkat saat musim kemarau. Menurutnya, tindakan membakar lahan bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan dan keselamatan publik.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” ujar Novy dalam keterangan resminya, Sabtu (18/7/2026).
Kepolisian tidak sekadar memberikan peringatan lisan. Dasar penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla diatur secara ketat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut, terdapat pasal-pasal krusial yang menyasar pelaku pembakaran:
-
Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun, dengan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
-
Pasal 108: Secara spesifik mengatur sanksi bagi pembakar lahan dengan ancaman serupa, yakni penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
-
Pasal 99: Pelaku yang melakukan kelalaian hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup juga tetap terancam pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Selain ancaman pidana, Polres Tanah Bumbu meminta warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan serta memastikan tidak ada sisa api yang tertinggal saat beraktivitas di lahan.
Sebagai bentuk mitigasi dini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan titik api (hotspot) di sekitar lingkungan mereka.
“Segera laporkan apabila melihat adanya api melalui Call Center 110 atau langsung mendatangi Polsek terdekat. Mari lindungi alam hari ini demi masa depan Tanah Bumbu yang lebih sehat dan lestari,” tutupnya.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai efektivitas ancaman pidana dalam menekan angka kasus Karhutla di wilayah Tanah Bumbu?












